SEPUTAR ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL
GURU
Disusun oleh: Syahdiardin
(Untuk dipakai di lingkungan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari)
Ketentuan
perhitungan angka kredit (AK) jabatan guru sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16
Tahun
2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
mengalami beberapa perubahan. Perubahan-perubahan tersebut secara bertahap
diterapkan terhitung sejak diterbitkannya Permenpan RB tersebut sampai
pemberlakuannya secara efektif seluruh ketentuannya mulai 1 Januari 2013.
Seiring
dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru,
maka ada beberapa ketentuan Permenpan RB di atas yang perlu diperhatikan dalam
menyusun Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Jabatan Fungsionan Guru mulai priode Juni
2012. Hal paling penting yang harus diperhatikan adalah jam wajib tatap muka
(JWTM). Bagi guru kelas dan guru mata pelajaran JWTM mulai Januari 2012 adalah
mengajar minimal 24 jam sesuai sertifikat pendidik yang dimilikinya atau latar
belakang pendidikan bagi yang belum sertifikasi. Untuk guru BK jam wajib tatap
muka adalah membimbing siswa minimal 150 orang. AK menyajikan program pembelajaran tidak lagi mendapatkan bonus
bagi guru yang memilik JWTM melebihi batas minimal. Tapi yang kekurangan JWTM
tetap dikurangi AK-nya secara proporsional.
Pemberlakuan JWTM minimal 24 jam mulai diterapkan untuk TP. 2010/2011.
Hal
lain yang perlu diperhatikan adalah bukti pisik dari beberapa unsur kegiatan
guru yang harus disesuaikan dengan tuntutan Permenpan RB Nomor 16. Untuk
membantu memahami perubahan-perubahan penerapan perhitungan angka kredit
jabatan guru untuk DUPAK priode Juni 2012 berikut ini dipaparkan informasinya
secara ringkas. Informasi berikut didasarkan pula pada pengalaman dan hasil
konsultasi verifikasi PAK guru dengan BKN Regional Palembang tahun 2011 dan 2012.
No
|
Unsur/Kegiatan
|
Bukti
Pisik
|
Keterangan
|
|||
1.
|
Unsur Utama
|
|||||
A
|
Ijazah
|
1
|
Photocopy ijazah yang
dilegalisir oleh Dekan/Ketua (PTN) atau Kopertis (PTS)
|
Program percepatan
atau nama lain hanya untuk program studi PTN yang ada izin dengan SK Menteri
Dikbud
|
||
2
|
Keterangan dari PT
ybs, bahwa perkuliahan bukan jarak jauh dan bukan Sabtu Minggu, (kecuali UT)
|
|||||
Keterangan dr PT
berisi, bahwa perkuliahan reguler terjadwal dari Senin s.d Sabtu Jam …. s.d
….
|
||||||
3
|
Surat Izin
Bupati/walikota
|
Sampai saat ini untuk
jab fungsional tidak diminta
|
||||
4
|
Photocopy transkrip
nilai yang dilegalisir oleh yang berwenang
|
|||||
B
|
STTPL
|
1
|
Sertifikat/Piagam/Surat
keterangan dari penyelenggara
|
Materi diklat harus
sesuai tugas pokok guru (minimal 60% sesuai)
|
||
2
|
Surat tugas dari
atasan
|
|||||
3
|
Laporan mengikuti
diklat ditanda tangani ybs dan disetujui kepala sekolah
|
Laporan dan surat
tugas hanya untuk diklat TMT 1 Januari 2011
|
||||
C
|
PBM
|
1
|
SK pembagian tugas
mengajar/membimbing dari kepala sekolah
|
SK pembagian tugas
dibuat tiap semester yang menunjukkan jumlah jam mengajar (siswa bimbingan)
setiap guru dan jumlah jam (siswa bimbingan) tiap rombel
|
||
2
|
Surat pernyataan
kepala sekolah
|
|||||
3
|
Rekomendasi pengawas
pembina mata pelajaran atau BK
|
|||||
4
|
Program tahunan,
program semester, dan RPP atau program/layanan BK
|
|||||
5
|
Kisi-kisi dan soal
ulangan semester
|
Sesuai mata pelajaran
yang diampu
|
||||
6
|
Analisis hasil ulangan
harian
|
Memuat tgl ulangan, KD
yg diuji, ketuntasan belajar siswa pd setiap indicator
|
||||
7
|
Program dan
pelaksanaan perbaikan dan pengayaan
|
Program harus sesuai
dengan hasil analisis ulangan harian.
Meliputi program,
pelaksanaan program, dan hasil pelaksanaan program.
|
||||
D
|
Menyusun kisi-kisi dan
soal Ujian Sekolah
|
1
|
SK penetapan penyusun
kisi-kisi dan soal ujian sekolah dari kepala sekolah
|
Lampirkan kisi-kisi
dan soal ujian sekolah yang disusun
|
||
2
|
Surat keterangan telah
menyusun kisi-kisi dan soal ujian sekolah dari kepala sekolah
|
|||||
E
|
Mengawas Ujian
Sekolah/Nasional
|
1
|
Surat
pernyataan/keterangan dari kepala sekolah penyelenggara ujian
|
|||
2
|
SK/surat tugas dari
pejabat yang berwenang
|
|||||
3
|
Jadwal mengawas dari
sekolah penyelenggara
|
|||||
F
|
Memeriksa hasil ujian
sekolah
|
1
|
Surat
pernyataan/keterangan dari kapala sekolah
|
Berisi keterangan
jumlah siswa dan bentuk soal ujian
|
||
2
|
SK/surat tugas dari
pejabat yang berwenang
|
|||||
G
|
Mendapat tugas tambahan
sebagai Kepala Sekolah
|
Photocopy SK
pengangkatan kepala sekolah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
|
Minimal telah 1 tahun
sebagai kepala/wakil kepala sekolah
Sejak TP. 2010/2011
tidak dihitung lagi angka kreditnya
|
|||
H
|
Mendapat tugas
tambahan sebagai wakil kepala sekolah
|
Photocopy SK
pengangkatan sebagai wakil kepala sekolah yang dilegalisir oleh kepala
sekolah
|
||||
2.
|
Unsur Penunjang
|
|||||
A
|
Pengabdian pada
masyarakat:
|
|||||
Mengajar/melatih
guru/masyarakat
|
Surat
keterangan/piagam dari penyelenggara
|
Ketr. disertai judul
dan jumlah jam
|
||||
Kegiatan
kemasyarakatan
|
Surat keterangan dari
yang berwenang yang menyatakan ybs aktif
|
Sekurang-kurangnya
tingkat RW/Kelurahan
|
||||
Pengurus RT/RW
|
SK dari lurah/kepala
desa atau pejabat berwenang
|
|||||
Kegiatan khusus guru
agama
|
Surat keterangan dari
pengurus atau panitia kegiatan keagamaan
|
Seperti Khutbah ‘Id
dan Jum’at
|
||||
b
|
Pendukung Pendidikan:
|
|||||
Mengikuti
seminar/lokakarya
|
1
|
Surat
keterangan/piagam dari penyelenggara
yg menunjukkan peran guru ybs
|
Diselenggarakan
lembaga resmi yang membahas bidang tugas guru ybs atau pengetahuan dan
teknologi, sekurangkurangnya tingkat kabupaten/kota
Laporan dan surat
tugas hanya untuk seminar/lokakarya TMT 1 Januari 2011
|
|||
2
|
Surat tugas dari
kepala sekolah atau pejabat yang berwenang
|
|||||
3
|
Laporan mengikuti
kegiatan yang ditanda tangani yang bersangkutan dan disetujui kepala sekolah
|
|||||
Keanggotaan dalam
organisasi profesi
|
1
|
Photocopy kartu
anggota, bagi pengurus SK penetapan pengurus
|
Organisasi bersifat
nasional atau regional yang diakui Kemdikbud atau pemerintah
|
|||
2
|
Surat pernyataan dari
pengurus yang menyatakan yang bersangkutan aktif
|
|||||
Menjadi delegasi dalam
pertemuan ilmiah
|
Surat keterangan atau
piagam dari penyelenggara yang menyebutkan peran yang bersangkutan
|
Minimal tingkat
kabupaten/kota dan sesuai dengan bidang tugas guru ybs
|
||||
Menjadi Tim Penilai
Jabatan Guru
|
Photocopy SK Tim
Penilai yang dilegalisir kepala sekolah atau pejabat yang berwenang
|
Sekurang-kurangnya
telah berjalan 1 tahun
|
||||
Menjadi Panitia dalam
kegiatan sekolah
|
SK kepanitian dari
kepala sekolah atau pejabat yang berwenang
|
Kegiatan di bidang
pendidikan, sekurang-kurangnya berlangsung satu bulan meliputi:
Panitia Ujian
Sekolah/Nasioanal, Panitia PSB, dan
Ulangan Semester/kenaikan kelas
|
||||
Mendapat tugas
tertentu di sekolah
|
SK penetapan tugas
dari kepala sekolah sebagai:
pembina OSIS, pembina
pramuka, wali kelas, guru piket, dan kegiatan sejenis lainnya yang masa
kerjanya minimal satu tahun
|
Jika guru mendapat
tugas lebih dari satu yang diakui hanya satu per tahun.
Tugas sebagai kepala
perpustakaan, kepala lab/bengkel, kepala program tidak diakui, karena
tugas-tugas tersebut mengurangi JWTM
|
||||
Membimbing siswa dalam
kegiatan PKL, PPL, PKN, dan sejenisnya
|
Surat penugasan dari
kepala sekolah yang memuat jumlah jam efektif guru ybs ditugaskan
|
Ada kesesuaian dengan
bidang tugas guru, yang dibimbing bukan siswa dari sekolah yang bersangkutan
|
||||
Mendapat penghargaan
atau tanda jasa
|
Piagam penghargaan
atau tanda jasa
|
Piagam penghargaan
yang diterima guru dari pemerintah, asing, organisasi profesi atas prestasi
yang dicapai dalam pengabdian kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang
pendidikan, kebudayaan, kemanusiaan
|
||||
Mendapat gelar
kehormatan akademis
|
Photocopy ijazah gelar
kehormatan yang disahkan pejabat yang berwenang
|
|||||
Mendapat gelar
kesarjanaan lainnya
|
1
|
Photocopy ijazah yang
dilegalisir oleh Dekan/Ketua (PTN) atau Kopertis (PTS)
|
Program percepatan
atau nama lain hanya untuk program studi PTN yang ada izin dengan SK Menteri
Dikbud
|
|||
2
|
Keterangan dari PT
ybs, bahwa perkuliahan bukan jarak jauh dan bukan Sabtu Minggu (kecuali UT)
|
Gelar sarjana, pasca
sarjana, dan doktor bukan kependidikan
Keterangan dr PT
berisi, bahwa perkuliahan reguler terjadwal dari Senin s.d Sabtu Jam …. s.d
….
|
||||
3
|
Surat Izin
Bupati/walikota
|
Sampai saat ini untuk
jab fungsional tidak diminta
|
||||
4
|
Photocopy transkrip
nilai yang dilegalisir oleh yang berwenang
|
Catatan:
Pedoman
di atas dapat juga dijadikan acuan bagi daerah (kabupaten/kota) lain.
Menjadi Panitia dalam kegiatan sekolah berapa angka kredit
BalasHapus