Kamis, 26 April 2012

Pedoman Angka Kredit Jabatan Guru


SEPUTAR ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU

Disusun oleh: Syahdiardin
(Untuk dipakai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari)

Ketentuan perhitungan angka kredit (AK) jabatan guru sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi  (Permenpan RB) Nomor  16  Tahun  2009  tentang  Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya mengalami beberapa perubahan. Perubahan-perubahan tersebut secara bertahap diterapkan terhitung sejak diterbitkannya Permenpan RB tersebut sampai pemberlakuannya secara efektif seluruh ketentuannya mulai 1 Januari 2013.
Seiring dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, maka ada beberapa ketentuan Permenpan RB di atas yang perlu diperhatikan dalam menyusun Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)  Jabatan Fungsionan Guru mulai priode Juni 2012. Hal paling penting yang harus diperhatikan adalah jam wajib tatap muka (JWTM). Bagi guru kelas dan guru mata pelajaran JWTM mulai Januari 2012 adalah mengajar minimal 24 jam sesuai sertifikat pendidik yang dimilikinya atau latar belakang pendidikan bagi yang belum sertifikasi. Untuk guru BK jam wajib tatap muka adalah membimbing siswa minimal 150 orang. AK menyajikan program  pembelajaran tidak lagi mendapatkan bonus bagi guru yang memilik JWTM melebihi batas minimal. Tapi yang kekurangan JWTM tetap dikurangi AK-nya secara proporsional.  Pemberlakuan JWTM minimal 24 jam mulai diterapkan untuk TP. 2010/2011.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bukti pisik dari beberapa unsur kegiatan guru yang harus disesuaikan dengan tuntutan Permenpan RB Nomor 16. Untuk membantu memahami perubahan-perubahan penerapan perhitungan angka kredit jabatan guru untuk DUPAK priode Juni 2012 berikut ini dipaparkan informasinya secara ringkas. Informasi berikut didasarkan pula pada pengalaman dan hasil konsultasi verifikasi PAK guru dengan BKN Regional Palembang  tahun 2011 dan 2012.

No
Unsur/Kegiatan
Bukti Pisik
Keterangan

1.
Unsur Utama




A
Ijazah

1

Photocopy ijazah yang dilegalisir oleh Dekan/Ketua (PTN) atau Kopertis (PTS)
Program percepatan atau nama lain hanya untuk program studi PTN yang ada izin dengan SK Menteri Dikbud

2
Keterangan dari PT ybs, bahwa perkuliahan bukan jarak jauh dan bukan Sabtu Minggu, (kecuali UT)

Keterangan dr PT berisi, bahwa perkuliahan reguler terjadwal dari Senin s.d Sabtu Jam …. s.d ….

3
Surat Izin Bupati/walikota
Sampai saat ini untuk jab fungsional tidak diminta

4
Photocopy transkrip nilai yang dilegalisir oleh yang berwenang



B
STTPL
1
Sertifikat/Piagam/Surat keterangan dari penyelenggara
Materi diklat harus sesuai tugas pokok guru (minimal 60% sesuai)

2
Surat tugas dari atasan

3
Laporan mengikuti diklat ditanda tangani ybs dan disetujui kepala sekolah
Laporan dan surat tugas hanya untuk diklat TMT 1 Januari 2011

C
PBM
1
SK pembagian tugas mengajar/membimbing dari kepala sekolah
SK pembagian tugas dibuat tiap semester yang menunjukkan jumlah jam mengajar (siswa bimbingan) setiap guru dan jumlah jam (siswa bimbingan) tiap rombel

2
Surat pernyataan kepala sekolah

3
Rekomendasi pengawas pembina mata pelajaran atau BK

4
Program tahunan, program semester, dan RPP atau program/layanan BK

5
Kisi-kisi dan soal ulangan semester
Sesuai mata pelajaran yang diampu

6
Analisis hasil ulangan harian
Memuat tgl ulangan, KD yg diuji, ketuntasan belajar siswa pd setiap indicator

7
Program dan pelaksanaan perbaikan dan pengayaan
Program harus sesuai dengan hasil analisis ulangan harian.
Meliputi program, pelaksanaan  program, dan hasil  pelaksanaan program.

D
Menyusun kisi-kisi dan soal Ujian Sekolah
1
SK penetapan penyusun kisi-kisi dan soal ujian sekolah dari kepala sekolah
Lampirkan kisi-kisi dan soal ujian sekolah yang disusun

2
Surat keterangan telah menyusun kisi-kisi dan soal ujian sekolah dari kepala sekolah

E
Mengawas Ujian Sekolah/Nasional
1
Surat pernyataan/keterangan dari kepala sekolah penyelenggara ujian


2
SK/surat tugas dari pejabat yang berwenang

3
Jadwal mengawas dari sekolah penyelenggara

F
Memeriksa hasil ujian sekolah
1
Surat pernyataan/keterangan dari kapala sekolah
Berisi keterangan jumlah siswa dan bentuk soal ujian

2
SK/surat tugas dari pejabat yang berwenang

G
Mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah

Photocopy SK pengangkatan kepala sekolah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Minimal telah 1 tahun sebagai kepala/wakil kepala sekolah
Sejak TP. 2010/2011 tidak dihitung lagi angka kreditnya

H
Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah

Photocopy SK pengangkatan sebagai wakil kepala sekolah yang dilegalisir oleh kepala sekolah

2.

Unsur Penunjang




A
Pengabdian pada masyarakat:





Mengajar/melatih guru/masyarakat

Surat keterangan/piagam  dari penyelenggara
Ketr. disertai judul dan jumlah jam


Kegiatan kemasyarakatan

Surat keterangan dari yang berwenang yang menyatakan ybs aktif
Sekurang-kurangnya tingkat RW/Kelurahan


Pengurus RT/RW

SK dari lurah/kepala desa atau pejabat berwenang



Kegiatan khusus guru agama

Surat keterangan dari pengurus atau panitia kegiatan keagamaan
Seperti Khutbah ‘Id dan Jum’at

b
Pendukung Pendidikan:





Mengikuti seminar/lokakarya
1
Surat keterangan/piagam  dari penyelenggara yg menunjukkan peran guru ybs
Diselenggarakan lembaga resmi yang membahas bidang tugas guru ybs atau pengetahuan dan teknologi, sekurangkurangnya tingkat kabupaten/kota
Laporan dan surat tugas hanya untuk seminar/lokakarya TMT 1 Januari 2011

2
Surat tugas dari kepala sekolah atau pejabat yang berwenang

3
Laporan mengikuti kegiatan yang ditanda tangani yang bersangkutan dan disetujui kepala sekolah


Keanggotaan dalam organisasi profesi
1
Photocopy kartu anggota, bagi pengurus SK penetapan pengurus
Organisasi bersifat nasional atau regional yang diakui Kemdikbud atau pemerintah

2
Surat pernyataan dari pengurus yang menyatakan yang bersangkutan aktif


Menjadi delegasi dalam pertemuan ilmiah

Surat keterangan atau piagam dari penyelenggara yang menyebutkan peran yang bersangkutan
Minimal tingkat kabupaten/kota dan sesuai dengan bidang tugas guru ybs


Menjadi Tim Penilai Jabatan Guru

Photocopy SK Tim Penilai yang dilegalisir kepala sekolah atau pejabat yang berwenang
Sekurang-kurangnya telah berjalan 1 tahun


Menjadi Panitia dalam kegiatan sekolah

SK kepanitian dari kepala sekolah atau pejabat yang berwenang
Kegiatan di bidang pendidikan, sekurang-kurangnya berlangsung satu bulan meliputi:
Panitia Ujian Sekolah/Nasioanal, Panitia PSB,  dan Ulangan Semester/kenaikan kelas



Mendapat tugas tertentu di sekolah

SK penetapan tugas dari kepala sekolah sebagai:
pembina OSIS, pembina pramuka, wali kelas, guru piket, dan kegiatan sejenis lainnya yang masa kerjanya minimal satu tahun
Jika guru mendapat tugas lebih dari satu yang diakui hanya satu per tahun.
Tugas sebagai kepala perpustakaan, kepala lab/bengkel, kepala program tidak diakui, karena tugas-tugas tersebut mengurangi JWTM


Membimbing siswa dalam kegiatan PKL, PPL, PKN, dan sejenisnya

Surat penugasan dari kepala sekolah yang memuat jumlah jam efektif guru ybs ditugaskan
Ada kesesuaian dengan bidang tugas guru, yang dibimbing bukan siswa dari sekolah yang bersangkutan


Mendapat penghargaan atau tanda jasa

Piagam penghargaan atau tanda jasa
Piagam penghargaan yang diterima guru dari pemerintah, asing, organisasi profesi atas prestasi yang dicapai dalam pengabdian kepada nusa, bangsa, dan negara di bidang pendidikan,  kebudayaan, kemanusiaan


Mendapat gelar kehormatan akademis

Photocopy ijazah gelar kehormatan yang disahkan pejabat yang berwenang



Mendapat gelar kesarjanaan lainnya
1

Photocopy ijazah yang dilegalisir oleh Dekan/Ketua (PTN) atau Kopertis (PTS)
Program percepatan atau nama lain hanya untuk program studi PTN yang ada izin dengan SK Menteri Dikbud

2
Keterangan dari PT ybs, bahwa perkuliahan bukan jarak jauh dan bukan Sabtu Minggu (kecuali UT)
Gelar sarjana, pasca sarjana, dan doktor bukan kependidikan
Keterangan dr PT berisi, bahwa perkuliahan reguler terjadwal dari Senin s.d Sabtu Jam …. s.d ….

3
Surat Izin Bupati/walikota
Sampai saat ini untuk jab fungsional tidak diminta

4
Photocopy transkrip nilai yang dilegalisir oleh yang berwenang



Catatan:
Pedoman di atas dapat juga dijadikan acuan bagi daerah (kabupaten/kota) lain.

1 komentar: