Jumat, 23 November 2012

Presentasi KTSP SMP/SM Kab Batang Hari

PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

    Alamat : Jln. Pramuka Muara Bulian Telp. (0743) 21171                                                 Kode Pos :36613


                                                                                    Muara Bulian, 1 November 2012

Nomor     :  800/1851/Pgws/PDK/2012                      Yth. Kepala SMP/SMA/SMK
Lampiran : 1 (satu) lembar                                                 se Kabupaten Batang Hari         
Perihal      : Presentasi KTSP 2012
                                                                                    
Dengan hormat,
Tahun pelajaran 2012/2013 telah berlangsung 4 (empat) bulan. Untuk memperoleh informasi  KTSP pada setiap jenjang dan jenis sekolah di Kab. Batang Hari, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Batang Hari akan melakukan evaluasi atau penilaian KTSP yang diterapkan di setiap sekolah. Sehubungan dengan itu diminta kehadiran saudara untuk mempresentasikan KTSP sekolah saudara sesuai jadwal dan tempat terlampir.

Senin, 17 September 2012

Materi Penyusunan RIPS SMK 2012

DESKRIPSI MATERI PENYUSUNAN RIPS
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
BAGI KEPALA SMK SE PROVINSI JAMBI
TAHUN 2012

NO
MATERI DIKLAT
URAIAN  MATERI
1.
Kebijakan Pengembangan SMK
Kebijakan pengembagan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
2.
Orientasi program penyusunan RIPS SMK
1. Tujuan dan manfaat kegiatan
2. Materi kegiatan
3. Hasil-hasil yang ingin dicapai
4. Tindak lanjut kegiatan
3.
Pengelolaan SMK
1. Perencanaa program
-  Visi, misi, dan tujuan lembaga (satuan pendidikan dan program keahlian)
-  Rencana kerja sekolah (jangka menengah dan tahunan)

Selasa, 11 September 2012

Tambahan Informasi Penlaian PAK 2012


KETENTUAN PENILAIAN ANGKA KREDIT PRIODE JUNI 2012
(Hal-hal penting untuk diperhatikan)

1.      MASA PENILAIAN
1.1  Minimal telah dua tahun dalam pangkat terakhir
1.2  PAK sebelumnya minimal TMT Januari 2010, yang sebelumnya CPNS ke PNS minimal TMT Maret 2010

Selasa, 10 Juli 2012

Pelengkap Ketentuan Penilaian DUPAK 2012


KETENTUAN PENILAIAN ANGKA KREDIT PRIODE JUNI 2012
(Hal-hal penting untuk diperhatikan)

1.      MASA PENILAIAN
1.1  Minimal telah dua tahun dalam pangkat terakhir
1.2  PAK sebelumnya minimal TMT Januari 2010, yang sebelumnya CPNS ke PNS minimal TMT Maret 2010
2.      IJAZAH
2.1  Ijazah yang sudah digunakan (sudah dinilai) sebelumnya tidak boleh diubah/-direvisi nilai angka kreditnya
2.2  Ijazah yang digunakan untuk naik pangkat dikatakan linear (relevan) untuk dinilai pada unsur utama adalah:
a.       Untuk naik pangkat, ijazah yang diperoleh sama dengan bidang tugas yang diampu sesuai jabatan guru di PAK terakhir
b.      Guru yang pada PAK terakhir jabatan gurunya berbeda dengan ijazah pada SK pengangkatan pertama, maka ijazah yang disebut relevan adalah yang seuai dengan jabatan pada PAK terakhir  (bidang tugas terakhir)
c.       Guru sertifikasi ijazah yang disebut relevan adalah yang seuai dengan jabatan guru pada sertifikat guru

Sabtu, 30 Juni 2012

Jadwal Rapat Kordinasi Pengawas Awal TP. 2012/2013

JADWAL RAPAT KOORDINASI AWAL TAHUN PELAJARAN 2012/2013
PENGAWAS SEKOLAH KABUPATEN BATANG HARI
Hari Kamis, Tanggal 5 Juli 2012

Waktu/Jam
Materi/Kegiatan
Penyaji/Fasilitator/Pemandu
07.45 – 08.30
1. Pengantar
2. Beban Kerja Guru
Koordinator Pengawas

08.30 – 10.00
Penyusunan Program Pengawasan
1.  Ali Wazir, S.Pd
2.  Drs. Haryadi
10.00 – 11.15
Istirahat

10.15 – 11.45
Penyusunan Laporan Pengawasan
1.  Jasman, S.Pd
2.  Drs. Jonnes Anwar
11.45 – 12.30
Kenaikan jabatan/pangkat Pengawas
Drs. Dasril Mansyur, M.Pd
12.30 – 13.15
Istirahat/Shalat/Makan

13.15 – 14.45
Pengembangan Kurikulum
Drs. H. Syamsirwan, M.Kom
14.45 – 15.45
Restrukturisasi/Pembentukan Pengurus:
1.    KKPS TK/SD,
2.    KKPS SMP, dan
3.    KKPS SM (SMA/SMK)
4.    Penyisipan Pengurus MKPS
1.  Drs. Syahdiardin, M.Pd
2.  H. Umar, S.Pd
3.  Pahmi.S.Pd
4.  Drs. Eri Bahtera
15.45 – 16.45
Pembagian Tugas Pembinaan Guru/Sekolah
1.  Koordinator Pengawas
2.  Ketua KKPS (terpilih)

                                                                                            Koordinator Pengawas


                                                                                            Drs. Syahdiardin, M.Pd
                                                                                            NIP. 196106191987031003

Jumat, 25 Mei 2012

Pemilihan Tenaga Administrasi Sekolah Berprestasi


PEDOMAN PEMILIHAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH BERPRESTASI
TINGKAT KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2012

A.  PESERTA
1.     Peserta adalah Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) SMP, SMA, dan SMK di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari.
2.     Telah memiliki masa kerja minimal 3 tahun sebagai Pelaksana Urusan.
3.     Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Tenaga Honorer, baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.
4.     Pemenang pertama pemilihan TAS di tingkat sekolah yang diutus secara resmi dengan surat penugasan dari kepala sekolah.
5.     Usia maksimal 50 tahun pada saat seleksi.
6.     Mengumpulkan portofolio paling lambat tanggal 31 Mei 2012 di Subag Kegawaian Ddinas PDK Batang Hari.
7.     Tidak berstatus sebagai Peringkat I TAS berprestasi dalam dua tahun terakhir di tingkat Kabupaten Batang Hari

Kamis, 26 April 2012

Pedoman Angka Kredit Jabatan Guru


SEPUTAR ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU

Disusun oleh: Syahdiardin
(Untuk dipakai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari)

Ketentuan perhitungan angka kredit (AK) jabatan guru sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi  (Permenpan RB) Nomor  16  Tahun  2009  tentang  Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya mengalami beberapa perubahan. Perubahan-perubahan tersebut secara bertahap diterapkan terhitung sejak diterbitkannya Permenpan RB tersebut sampai pemberlakuannya secara efektif seluruh ketentuannya mulai 1 Januari 2013.
Seiring dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, maka ada beberapa ketentuan Permenpan RB di atas yang perlu diperhatikan dalam menyusun Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)  Jabatan Fungsionan Guru mulai priode Juni 2012. Hal paling penting yang harus diperhatikan adalah jam wajib tatap muka (JWTM). Bagi guru kelas dan guru mata pelajaran JWTM mulai Januari 2012 adalah mengajar minimal 24 jam sesuai sertifikat pendidik yang dimilikinya atau latar belakang pendidikan bagi yang belum sertifikasi. Untuk guru BK jam wajib tatap muka adalah membimbing siswa minimal 150 orang. AK menyajikan program  pembelajaran tidak lagi mendapatkan bonus bagi guru yang memilik JWTM melebihi batas minimal. Tapi yang kekurangan JWTM tetap dikurangi AK-nya secara proporsional.  Pemberlakuan JWTM minimal 24 jam mulai diterapkan untuk TP. 2010/2011.

Sabtu, 14 April 2012

UN: Uji Kompetensi atau Ajang Kompetisi?

UJIAN NASIONAL
ANTARA UJI KOMPETENSI DAN AJANG KOMPETISI*)
Oleh. Syahdiardin

Akhir bulan April dan Awal Mei 2008 digelar hajatan besar tahunan Ujian Nasional (UN) Tingkat SM/MA dan SMP/MTs. Begitu besarnya hajatan itu, panitiapun dibentuk mulai tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, sampai ke sekolah/madrasah penyelenggara. Semua detil penyelenggaraan telah tertuang dalam Prosedur Operasional Standar (POS) yang telah disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Apa, mengapa, dan bagaimana menyelenggarakan UN semua sudah diatur dalam POS. Hal yang paling krusial, bagaimana naskah soal UN disiapkan, didistribusikan ke provinsi, ke kabupaten/kota, ke sekolah/madrasah penyelenggara, ke pengawas ruang UN sampai kepada siswa peserta UN, kemudian bagaimana lembar jawaban siswa dikembalikan kepada pengawas rangan UN sampai proses pemindaian sudah diatur dalam POS. Tidak ada celah kebocoran, karena POS dibuat berdasrkan prinsip external dan internal control.
Uji Kompetensi
UN diselenggarakan untuk mengukur sejauh mana siswa mampu mencapai kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), khususnya SKL UN. UN merupakan uji kompetensi untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional, sama seperti mata pelajaran yang tidak diuji secara nasional. Bedanya hanya pada pembuatan soal, yang dibuat secara nasional, sementara mata pelajaran lainnya dibuat sekolah/madrasah masing-masing.

Selasa, 10 April 2012

Pembagian Tugas Guru dan Tugas Tambahan

PEMBAGIAN TUGAS GURU

1.  Pembagian tugas guru harus didituangkan dalam bentuk SK oleh Kepala Sekolah yang ditanda tangani oleh kepala sekolah, tanpa diketahui oleh kepala dinas PDK atau pejabat lainnya.
2.    Masa berlaku SK pembagian tugas:
a.    Tugas mengajar/membimbing dibuat untuk tiap semester
b.  Tugas wakil kepala sekolah, kepala program keahlian,  kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, dan kepala perpustakaan dibuat untuk priode 2 tahun, jika ada perpanjangan masa tugas harus dikeluarkan SK baru untuk periode berikutnya
c.  Tugas wali kelas, dan tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam tatap muka dibuat untuk priode 1 tahun pelajaran (tiap tahun diperbaharui)
3.    Hanya ada satu SK pembagian tugas mengajar/membimbing untuk satu sekolah.
4.    Guru yang mengajar di sekolah lain untuk menambah/mencukupkan jumlah jam tatap muka:
a.  Kepala sekolah tempat yang bersangkutan mendapatkan tambahan jam tatap muka memasukkan guru yang bersangkutan di dalam SK pembagian tugas mengajar atau membimbing.
b.  Kepala sekolah tempat yang bersangkutan bertugas sebagai guru tetap membuat surat permintaan/izin untuk mengajar/membimbing di sekolah yang bersangkutan mendapat tambahan jam tatap muka

 Contoh SK Pembagian tugas mengajar/membimbing

PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMA ……………………………..

Alamat : Jln. …………………………………. Telp. ………….                                                                                            Kode Pos :36613

KEPUTUSAN KEPALA SMA ……………………………..
Nomor: .... TAHUN …….
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU SMA …………………………………..
DALAM PROSES PEMBELAJARAN/BIMBINGAN
SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN …../…..
KEPALA SMA …..………………………….:

Jumat, 06 April 2012

Perhitungan Beban Kerja Guru

RUJUKAN PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU
DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
KABUPATEN BATANG HARI
Disusun oleh: Syahdiardin

BEBAN KERJA GURU
(Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008)
1.  Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3))
2.      Guru yang mendapat tugas tambahan:
1)  Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1))
2)      Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
3)     Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
4)     Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (4))
5)    Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
3.   Guru BK membimbing  minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))
WAKIL KEPALA SEKOLAH
1.  Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)