Unit Produksi: Bentuk Badan Usaha dan Manfaatnya
Bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Oleh: Syahdiardin
A. PENDAHULUAN
Dunia pendidikan di negeri ini, khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai penyelengggaran Pendidikan Menengah Kejuruan semakin sarat beban. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 pasal 26 (3) disebutkan:
Tujuan Pendidikan Menengah Kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlaq mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Di satu sisi SMK menjunjung beban berat, menyiapkan anak bangsa menjadi manusia yang berakal budi. SMK dibebani tugas yang menjadi bagian strategi kebudayaan dalam peradaban manusia. Di sisi lain SMK makin lebih diarahkan ke fungsi-fungsi praktis-pragmatis, sebagai bagian dari strategi ekonomi. SMK mengusung beban berat, menghasilkan tenaga kerja terampil, tenaga kerja professional. Bak dua sisi mata uang kedua beban itu harus diusung bersamaan menghasilkan tenaga kerja terampil yang berakal budi, sehingga misi stragtegi ekonomi dan strategi kebudayaan dapat seiring sejalan.
Era tahun sembilan puluhan merupakan awal reformasi dan reposisi SMK. Konsep link and match dugulirkan Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan (sekarang Direktorat Pembinaan SMK), dan gaungnya begitu cepat sampai ke SMK seantero nusantara tercinta. Sebuah konsep luhur yang menghendaki adanya kesepadanan dan ketersambungan antara pelaksanaan pembelajaran di SMK dan pekerjaan di dunia industri atau dunia kerja.
Konsep link and match menuntut SMK secara terus menerus harus mengikuti perkembangan dunia industri. Kerjasama harus dijalin dan dijaga, mulai rekrutmen, proses pembelajaran, sampai menjadikan siswa sebagai tenaga kerja di dunia industri atau bekerja secara mandiri.
Sejalan dengan kebijakan link and match Direktorat Pendidikan Menengah
Kejuruan menggulirkan kebijakan Unit Produksi. Setiap SMK diharuskan memiliki sebuah unit usaha yang dipopulerkan dengan nama Unit Produksi. Bigitu pentingnya, maka Unit Produksi menjadi salah satu dari sembilan komponen penilaian kinerja SMK.
Setelah era otonomi daerah gaung Unit Produksi sudah tidak senyaring sebelum era otonomi daerah. Perlu upaya sungguh-sungguh dari semua pihak yang berkaitan dengan pengelolaan SMK untuk membangkitkan kembali batang terendam Unit Produksi di SMK. Mengawali upaya luhur dan suci itu kita bahas kembali dengan menjawab tiga pertanyaan berikut:
1. Apakah Unit Produksi?
2. Apa bentuk badan usaha Unit Produksi?
3. Apa manfaat Unit Produksi?
B. APAKAH UNIT PRODUKSI?
Dalam Perangkat Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Menengah Kejuruan yang diterbitkan Direktorat Pendidikan menengah Kejuruan Tahun 1999, pada indikator keberhasilan SMK, sub indikator Unit Produksi terdapat kalimat pengantar sebagai berikut:
Pendidikan Sistem Ganda menuntut SMK masa depan berfungsi sebagai “wadah pendidikan” dan “wadah unit produksi”. Sebagai replika industri, unit produksi diharapkan dapat mendukung guru dan siswa meningkatkan kemampuan sekaligus kesejahteraannya. Hasil ini akan memberikan dampak positif kepada KBM sehingga menghasilkan tamatan yang bermutu dan sesuai dengan permintaan lapangan kerja.
Unit produksi merupakan replika industri yang dibentuk di SMK. Unit produksi merupakan unit usaha sebagaimana perusahaan pada umumnya. Sebagai unit usaha Unit Produksi harus dikelola sebagai mana layaknya sebuah perusahaan, karena Unit Produksi adalah perusahaan yang dibentuk di SMK.
Jenis usaha unit produksi yang dibentuk harus ada kaitannya dengan program keahlian yang dikembangkan di SMK bersangkutan dengan mempertim-bangkan potensi pasar di daerah lingkungan sekolah. Unit produksi menjadi model pengembangan sekaligus penerapan kegiatan usaha perusahaan di sekolah.
C. APA BENTUK BADAN USAHA UNIT PRODUKSI?
Bentuk badan usaha akan menentukan struktur modal perusahaan. Oleh sebab itu hal krusial dan pondamental yang harus diperhatikan sebelum mendirikan Unit Produksi di SMK adalah menentukan bentuk badan usaha. Ada bebarapa bentuk badan usaha yang dapat dipilih.
1. Perusahaan perseorangan
2. Persekutuan komanditer (CV)
3. Perseroan Terbatas (PT)
4. Koperasi
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki satu orang. Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan milik pribadi. Semua kebijakan ditentukan sendiri oleh pemilik perusahaan. SMK sebagai sebuah lembaga tidak mungkin mendirikan atau memanfaatkan perusahaan preseorangan sebagai pengelola Unit Produksi. Dengan demikian bentuk badan usaha ini tidak mungkin diterapkan di unit produksi SMK.
Persekutuan Komanditer
Dalam persekutuan komanditer ada sekutu aktif sebagai pengelola perusahaan dan sekutu pasif sebagai pemodal. Pemilik moodal bertindak untuk dan atas nama pribadi, sehingga bentuk badan usaha ini cenderung pada bentuk perusahaan keluarga. Sebagai sebuah lembaga SMK tidak mungkin memilih bentuk badan usaha ini sebagai payung usaha Unit Produksi.
Perseroan Terbatas
Perseoran Terbatas modalnya terdiri dari saham-saham. Saham memiliki nilai nominal (nilai uang). Jumlah modal pemilik pada perusahaan adalah sebesar nilai nominal saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dimilikinya. Guru dan pegawai SMK dapat membentuk perseroan sebagai payung usaha Unit Produksi. Tapi mengingat rumitnya proses adminstrasi pembentukan badan hukumnya, sebaiknya SMK tidak memaksakan pembentukan perseroan terbatas sebagai payung usaha Unit Produksi.
Koperasi
Merupakan bentuk badan usaha berbadan hukum yang modalnya terdiri dari simpanan anggota. Proses pembentukan badan hukum koperasi sangat sederhana dan dapat diproses dalam jangka waktu cepat. Guru dan karyawan pada sebuah SMK dapat membentuk koperasi yang disebut koperasi sekolah.
Koperasi sekolah yang sudah berbadan hukum merupakan pilihan logis sebagai payung kegiatan usaha unit produksi. Pertimbangannya adalah sebagai berikut:
1. SMK pada umumnya telah memiliki koperasi, sebagian besar sudah berbadan hukum.
2. Anggota koperasi SMK (sekolah) sebagian besar, bahkan seluruh anggotanya merupakan guru dan pegawai SMK, sehingga keuntungan Unit Produksi yang menjadi bagian koperasi sekolah akan dinikmati sebagai peningkatan kesejahteraan guru dan pegawai.
3. Ada dukungan perangkat peraturan dari pemerintah sebagai payung hukum pengelolaan unit produksi di sekolah, yaitu:
- Kepmendikbud RI nomor 0873/P/1986 tanggal 20 Desember 1986 tentang pemanfaatan barang hasil praktik/karya di sekolah dan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Depdikbud RI nomor 294/C/Kep/R/86 tanggal 30 Desember 1986 tentang petunjuk pelaksanaan pemanfaatan barang hasil praktik/karya di sekolah dalam lingkungan Direktorat Jenderal Dikdasmen Depdikbud RI.
Pada kedua keputusan tersebut di atas telah di atur kerjasama Koperasi Sekolah dan Sekolah dalam pengelolaan barang hasil praktik/karya di Sekolah dan Perguruan Tinggi. Dengan demikian Koperasi merupakan pilihan bentuk badan usaha yang paling memungkinkan sebagai payung usaha Unit Produksi SMK.
D. APA MANFAAT UNIT PRODUKSI?
Dalam Perangkat Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Menengah Kejuruan yang diterbitkan Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun 1999, pada indikator keberhasilan SMK, sub indikator Unit Produksi, bahwa salah satu indikator keberhasilan Unit Produksi adalah dimanfaatkannya hasil Unit Produksi untuk pengembangan sekolah/staf, pelaksanaan PSG, dan kesejahteraan sekolah.
Ukuran keberhasilan Unit Produksi tersebut di atas terbatas pada pemanfaatan hasil Unit Produksi. Artinya baru sebatas pemanfaatan hasil (baca: keuntungan) Unit Produksi untuk membiayai pengembangan sekolah/staf, pelaksanaan PSG, dan kesejahteraan sekolah.
Unit Produksi sebagai sebuah perusahaan di sekolah manfaatnya tidak terbatas pada pemanfaatan hasil. Keberadaan Unit Produksi SMK memiliki banyak manfaat. Manfaat Unit Produksi dikaitkan dengan keberadaannya di SMK adalah sebagai berikut:
- Pengembangan sekolah/staf.
- Bagian keuntungan Unit produksi untuk sekolah dapat dimanfaatkan sebagai tambahan biaya operasional sekolah
- Guru dan staf yang terlibat dalam proses produksi secara terus menerus akan berkembang keterampilannya sesuai kebutuhan dunia usaha atau dunia kerja
- Guru dan staf yang terlibat dalam pengelolaan Unit Produksi akan meningkat kemampuan menejerialnya seiring dengan perkembangan usaha Unit Produksi
- Tempat Pelaksanaan Praktik Kerja Industri
Unit Produksi adalah unit usaha atau perusahaan. Menejemen dan proses produksi Unit Produksi dilakukan seperti perusahaan pada umumnya, sehingga Unit Produksi dapat dimanfaatkan sebagai tempat pelaksanaan Praktik Kerja Industri (Prakerin)
- Peningkatan kesejahteraan guru, pegawai, dan siswa.
- Guru, karyawan, siswa pengelola dan pekerja pada unit produksi mendapat insentif (gaji/upah) dari keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan barang/jasa Unit Produksi
- Guru dan karyawan anggota Koperasi Sekolah memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dari konstribusi keuntungan Unit Produksi untuk Koperasi Sekolah
- Peningkatan kerjasama dengan pihak luar
Keberadaan Unit Produksi dapat pula dimanfaatkan sebagai wadah peningkatan dan pembinaan kerjasama dengan pihak luar, baik secara perorangan maupun secara institusi. Kerjasama tersebut antara lain meliputi:
- Memanfaatkan pihak luar sebagai mitra pembina menejemen, bahkan sebagai menejer atau tenaga ahli Unit Produksi
- Melibatkan pihak luar sebagai pemasok bahan baku atau barang dagangan kebutuhan Unit Produksi
- Mengikutsertakan pihak luar dalam pengembangan modal usaha Unit Produksi. Pihak luar dapat diposisikan sebagai kreditor atau investor Unit Produksi.
- Mengajak pihak luar sebagai mitra kerja dalam penjualan produk hasil produksi Unit Produksi.
- Mitra Kerja Kelas Wirausaha.
Pemerintah saat ini sangat antusias mengembangkan kelas wirausaha. Direktorat Pembinaan SMK Departemen Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyediakan dana bantuan bagi siswa peserta kelas wirausaha. Ketersediaan dana tersebut hampir menjangkau seluruh SMK di Provinsi Jambi.
Siswa peserta kelas wirausaha dapat diserahkan pembinaannya kepada Unit Produksi. Sehingga siswa kelas wirausaha dapat lebih terarah kegiatannya dan dana bantuan yang diberikatan kepada siswa lebih terkontrol pemanfaatannya dalam pelaksanaan kelas wirausaha.
E. PENUTUP
Unit Produksi sangat bermanfaat dalam upaya pengembangan SMK. Meng-ingat begitu banyak dan pentingnya manfaat Unit Produksi, maka setiap SMK harus melakukan langkah-langkah berikut:
1. Membentuk Unit Produksi bagi SMK yang belum memilikinya.
2. Membentuk badan hukum (koperasi) sebagai payung usaha Unit Produksi
3. Menertibkan administrasi Unit Produksi, baik administrasi umum, maupun administrasi keuangan. Jika diperlukan dapat merekrut pihak luar sebagai menejer atau tenaga ahli.
4. Membuat mekanisme dan aturan kerjasama yang jelas, sederhana, mudah dipa-hami dan realistis untuk dilaksanakan, baik untuk internal Unit Produksi maupun antara SMK dan Koprasi Sekolah.
Unit Produksi berkembang mengindikasikan perkembangan SMK. Unit Produksi maju mengindikasikan kemajuan sumber daya SMK. Unit Produksi ber-untung akan membawa kesejahteraan bagi sumber daya manusia pembina dan pengelola SMK. Semoga!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar