RENCANA KERJA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Oleh: Syahdiardin
(Disampaikan pada Pelatihan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Sekolah bagi Kepala SMK se Provinsi Jambi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dari tgl 14 s.d 16 Februari 2010 di Hotel Ratu Jambi)
I. PENDAHULUAN
Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, sekarang Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Direktorat PSMK), meluncurkan kebijakan PSS (Pengembangan Seko-lah Seutuhnya) pada tahun 1990-an. Tujuan utama kebijakan ini adalah membentuk keman-dirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam meningkatkan mutunya melalui pemanfa-atan sumber daya internal dan eksternal sekolah secara optimal.
PSS berkembang menjadi kebijakan pengembangan semua jenis dan jenjang pendi-dikan dasar dan menengah yang dikenal dengan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Un-dang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan MBS atau School Based Managemant sebagai prinsip utama pengelolaan semua satuan pendidik-an. Ketentuan ini dipertegas dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 ten-tang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam Pasal 49 ayat (1) pada PP ini dinyatakan, bahwa pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah mene-rapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, par-tisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas (Depdiknas, 2007).
MBS merupakan sistem manajemen sekolah yang diselenggarakan berdasarkan situa-si dan kondisi sekolah bersangkutan (Hasbullah, 2007). Oleh sebab itu setiap sekolah harus mengembangkan sendiri sistem manajemennya berdasarkan situasi dan kondisi sekolah, se-perti guru dan tenaga kependidikan lainnya, peserta didik, sarana prasarana, serta lingkungan internal dan eksternal sekolah lainnya.
Salah satu fungsi manajemen yang harus dilakukan sekolah adalah perencanaan, yang merupakan kegiatan pertama dalam administrasi (Wijaya, 1995). Perencanaan yang me-rupakan suatu proses yang dilakukan sekolah sebagai perencana menghasilkan produk yang disebut rencana. Rencana diperlukan sebagai dasar yang kuat untuk meningkatkan mutu pen-didikan (Sukmadinata dkk, 2006).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 ten-tang Standar Pengelolaan Pendidikan menetapkan, bahwa setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus memiliki rencana kerja sekolah/madrasah. Rencana kerja sekolah/mad-rasah disusun dalam bentuk Rencana Kerja Jangka Menengah dan Rencana Kerja Tahunan.
Dari tahun 2007 sampai 2009 penulis mengikuti beberapa kegiatan yang diseleng-garakan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Badan Akreditasi Provinsi (BAP-S/M) Provin-si Jambi. Beberapa catatan hasil pengamatan penulis, baik dalam kapasitas sebagai assesor akreditasi SMK, maupun sebagai fasilitator pelatihan manajemen kepala SMK dan KTSP SMK menunjukkan:
1. Masih banyak SMK yang belum memiliki rencana kerja jangka menengah, karena tidak memahami bagaimana membuatnya.
2. Masih ditemui SMK yang tidak memiliki rencana kerja tahunan.
3. Rencana kerja jangka menengah yang dibuat SMK diantaranya belum menggambarkan secara lengkap dan terukur tujuan yang akan dicapai berkaitan dengan mutu lulusan dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan tersebut.
4. Rencana kerja tahunan dibuat tidak berdasarkan atau tidak dijabarkan dari rencana kerja jangka menengah.
5. Rencana kerja jangka menengah dan atau rencana kerja tahunan yang dibuat SMK beru-pa model dari sekolah lain sehingga tidak sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah yang sebenarnya.
Mengacu pada uraian permasalahan di atas, maka diperlukan upaya pencerahan agar para pengelola SMK di tingkat satuan pendidikan mendapat pemahaman dan keterampilan praktis penyusunan rencana kerja jangka menengah dan rencana kerja tahunan untuk seko-lahnya masing-masing. Pembahasan berikut ini lebih berorientasi pada tuntunan praktis ba-gaimana menyusun rencana kerja jangka menengah dan rencana kerja tahunan pada tingkat satuan pendidikan.
II. MANFAAT RENCANA KERJA
Rencana menurut Sudirman (1999) dijadikan dasar pengendalian. Tanpa ada rencana tidak mungkin pengendalian dapat dilakukan. Dengan adanya rencana, maka kegiatan-ke-giatan diarahkan, dikontrol, dan diawasi agar berjalan sesuai dengan apa yang sudah ditetap-kan atau ketentuan dalam rencana. Rencana menjadi kemudi untuk mengarahkan, mengon-trol, dan mengawasi arah kegiatan.
Keberhasilan organisasi juga diukur berdasarkan rencana. Hasil-hasil yang telah di-capai dalam kurun waktu tertentu dibandingkan dengan rencana-rencana yang telah ditetap-kan dalam priode tersebut. Hasil-hasil yang dicapai dapat diketahui tingkat keberhasilannya dengan membandingkannya dengan indikator-indikator keberhasilan dari rencana.
III. RENCANA KERJA JANGKA MENENGAH
Rencana kerja jangka panjang (5 tahun) dijabarkan dari rencana strategis (renstra). Format rencana kerja jangka panjang berisi sasaran, program, waktu, penanggung jawab, sumber dana, dan mekanisme umpan balik (Shaf, 2005).
Dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidik-an tidak dikenal rencana kerja jangka panjang. Peraturan tersebut hanya menyebutkan ren-cana kerja jangka menengah (4 tahun) dan rencana kerja tahunan. Memperhatikan substansi isi format rencana kerja jangka panjang (5 tahun) yang dikemukakan Shaf tersebut, maka ia dapat diadaptasi menjadi rencana kerja jangka menengah (4 tahun). Hal ini bukan sekedar untuk mencocokkan dengan tuntutan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, tetapi karena rencana kerja tahunan yang dikemukan Shaf dijabarkan dari rencana kerja jangka panjang (5 tahun). Dengan demikian format rencana kerja jangka panjang dapat dijadikan format renca-na kerja jangka menengah. Jadi dengan adaptasi ini rencana kerja tahunan jadi terjabarkan dari program kerja jangka menengah.
Dalam permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 disebutkan, bahwa:
1. Rencana kerja jangka menengah menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
2. Rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Seko-lah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana kerja jangka menengah.
3. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai: (1) kesiswaan, (2) kuri-kulum dan kegiatan pembelajaran, (3) pendidik dan tenaga pendidik serta pengembagan-nya, (4) sarana dan prasarana, (5) keuangan dan pembiayaan, (6) budaya dan lingkungan sekolah, (7) peranserta masyarakat, dan (8) rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengambangan mutu.
Bila isi format rencana kerja jangka panjang yang dikemukakan Shaf di atas yang meliputi: sasaran, program, waktu, penanggung jawab, sumber dana, dan mekanisme umpan balik dipadukan dengan pokok-pokok pikiran dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, maka dapat disimpulkan, bahwa rencana kerja jangka menengah adalah: rencana kerja dalam kurun waktu empat tahun yang meliputi sasaran, program, waktu, penanggung jawab, sumber dana, dan mekanisme umpan balik untuk setiap komponen kinerja sekolah mengenai: (1) kesiswaan, (2) kurikulum dan kegiatan pembelajaran, (3) pendidik dan tenaga pendidik serta pengembagannya, (4) sa-rana dan prasarana, (5) keuangan dan pembiayaan, (6) budaya dan lingkungan sekolah, (7) peranserta masyarakat, dan (8) rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.
III. MENYUSUN RENCANA KERJA JANGKA MENENGAH
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa rencana kerja jangka menengah merupakan penjabaran dari rencana strategik. Rencana strategik pada dasarnya berisi tiga hal pokok, yaitu: tujuan, sasaran, dan strategi organisasi. Tiga hal pokok ini telah dibahas pada presentasi penulis pada Pelatihan RIPS SMK Provinsi Jambi Tahun 2008 dan 2009. Lebih lanjut lihat “Perencanaan Strategik” oleh Syahdiardin, makalah yang disampaikan pada pe-latihan penyusunan RIPS bagi Kepala SMK se Provinsi Jambi tanggal 6 s.d 8 Agustus 2009 dan 2 s.d 6 Juni 2008.
Format rencana strategik yang berisi tiga hal pokok tersebut di atas tidak mudah un-tuk difahami, karena belum diketahui kapan, dari mana sumber dana, siapa penenggung ja-wab, dan apa bukti program telah dilaksanakan (Shaf, 2005). Untuk memudahkan pema-hamannya, maka rencana strategik harus dijabarkan ke dalam rencana kerja jangka mene-ngah (4 tahun). Tabel berikut dapat diplih sebagai alternatif format rencana kerja jangka me-nengah.
RENCANA KERJA JANGKA MENENGAH
TAHUN 2010 – 2013
Nama sekolah : SMK ..............................
Alamat : ........................................
Sasaran | Program | Tahun | Penaggung Jawab | Sumber Dana | Mekanisme Umpan Balik | ||||||
Uraian | Indikator | 2010 | 2011 | 2012 | 2013 | R | P | L | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
| | | | | | | | | | | |
R = Rutin; P = Proyek/pembangunan; L = Lain--lain
Langkah-langkah penysunan rencana kerja jangka menengah menggunakan format di atas dapat dilakukan sebagai berikut:
(1) Langkah Pertama (I)
Gunakan data (informasi) yang terdapat pada format renstra sekolah yang sudah disusun sebelumnya. Sebagai contoh, gunakanlah data/informasi contoh renstra pada lampiran 1 (halaman 15). Kemudian isilah:
1. kolom “sasaran” (kolom 1 dan 2) dengan memindahkan data dan pernyataan dari format rencana strategik (lampiran 1) kolom 3 dan 4
2. kolom “program” (kolom 3) dengan memindahkan data dan pernyataan dari format rencana strategik (lampiran 1) kolom 6.
(2) Langkah Kedua (II)
Isilah kolom “tahun” (kolom 4 s.d 7) dengan kapan atau tahun berapa program akan di-laksanakan. Untuk program yang bersifat pengadaan pengisian kolom-kolom ini dilaku-kan sesuai dengan format analisis kebutuhan. Perhatikan pengisian kolom tahun contoh rencana kerja jangka menengah (lampiran 2 halaman 16) diisi sama dengan tahun pada format analisis kebutuhan sarana prasarana kolom 8 s.d 11 (lampiran 3 halaman 17).
(3) Langkah Ketiga (III)
Isilah kolom “penaggung jawab” (kolom 8) dengan nama jabatan penanggung jawab program yang akan dilaksanakan. Misalnya untuk pengadaan sarana prasarana penang-gung jawabnya meliputi kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang sarana, dan kepala program keahlian.
(4) Langkah Keempat (IV)
Isilah kolom “sumber dana” (kolom 9 s.d 11) dengan dari mana sumber pembiayaan program diperoleh. Biasanya pembiayaan sekolah dapat bersumber dari:
1, dana rutin dari APBD kabupaten/kota, yayasan, atau donasi pihak ketiga.
2. pembangunan/proyek dari APBN, APBD provinsi dan atau kabupaten/kota, atau donasi pihak ketiga.
3. Sumber lain yang tidak termasuk sumber rutin atau pembangunan/proyek.
(5) Langkah Kelima (V)
Isilah kolom “mekanisme umpan balik” (kolom 12) dengan bukti pisik apa yang harus ada jika program sudah dilaksanakan. Misalnya untuk pengadaan sarana prasarana meka-nisme umpan baliknya dapat berupa:
(1) MOU dengan pemberi bantuan
(2) Tanda terima uang
(3) Faktur dan bukti pembayaran (kuitansi pembayaran)
Perhatikan lampiran 2, contoh rencana kerja jangka menengah di halaman 16 setelah langkah 1 s.d 5 dilakukan. Format rencana kerja jangka menengah dalam bentuk tabel ini dapat dijadikan satu bab tersendiri dari dokumen rencana kerja jangka menengah. Bab-bab lainnya adalah:
1. Bab-bab sebelum bab rencana kerja jangka menengah diambil dengan menyalin dari do-kumen perencanaan strategik meliputi: “bab pendahuluan, bab visi, misi, dan nilai-nilai, bab analisis potensi dan tantangan”.
2. Bab setelah bab rencana kerja jangka menengah, yaitu bab penutup dibuat sesuai kebu-tuhan untuk menutup rencana kerja jangka menengah.
Dengan demikian struktur atau isi rencana kerja jangka menengah adalah:
BAB I PENDAHULUAN
A. Mandat
B. Stakeholder
C. Core Business
BAB II VISI, MISI, DAN NILAI-NILAI
A. Visi
B. Misi
C. Nilai-nilai
BAB III LINGKUNGAN STRATEGIK
A. Analisis Lingkungan Eksternal
B. Analisis Lingkungan Internal
C. Faktor-faktor Penentu Keberhasilan
BAB IV RENCANA KERJA JANGKA MENENGAH
BABV PENUTUP
Rencana kerja jangka menengah harus dilengkapi dengan halaman sampul (cover), halaman pengesahan (ditanda tangani Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota), kata pengantar Kepala Sekolah, dan Daftar Isi, serta halaman informasi lain yang dibutuhkan.
IV. RENCANA KERJA TAHUNAN
Rencana kerja tahunan merupakan penjabaran dari rencana kerja jangka menengah. Rencana kerja tahunan merupakan rincian tahun pertama dan seterusnya untuk tahun-tahun berikutnya (Mursid, 2008). Rencana kerja tahunan adalah rencana kerja operasional (renop) berupa rencana implementasi dari rencana kerja jangka menengah dalam priode atau kurun waktu satu tahun.
Rencana tahunan berisi langkah-langkah operasional yang akan ditempuh selama sa-tu tahun oleh sekolah, unit-unit, dan/atau individu-individu staf dalam rangka mencapai tuju-an operasional sekolah (Depdiknas, 2007). Oleh sebab itu setiap program sekolah harus dija-barkan atau dirumuskan kegiatannya dengan indikator kinerja, satuan, dan target pencapaian yang jelas dan terukur. Selain itu setiap kegiatan harus jelas alokasi waktu dan kapan dilak-sanakan, dan berapa alokasi jumlah dana yang dibutuhkan.
Alternatif format rencana kerja tahunan dapat memilih contoh format berikut:
RENCANA KERJA TAHUNAN
TAHUN 2010
Nama Sekolah : SMK ....................................
Alamat : ..............................................
Program | Kegiatan | Lama Waktu | Penang-gung Jawab | Jumlah Dana (Rp) | Sumber Dana | Mekanisme Umpan Balik | |||||
Uraian | Indikator Kinerja | Satuan | Target | R | P | L | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
| | | | | | | | | | | |
R = Rutin; P = Proyek/pembangunan; L = Lain—lain
Langkah langkah penyusunan rencana kerja tahunan nggunakan format di atas dila-kukan sebagai brikut:
(1) Langkah Pertama (I)
Gunakan data/informasi yang terdapat pada format rencana kerja jangka menengah yang sudah disusun sebelumnya. Dalam hal ini, sebagai contoh gunakan data/informasi dari lampiran 2 contoh rencana kerja jangka menengah halaman 16. Kemudian isilah:
1. kolom “program” (kolom 1) dengan memindahkan data dan pernyataan dari format rencana kerja jangka menengah (lampiran 2) kolom 3
2. kolom “penanggung jawab” (kolom 7) dengan memindahkan data dan pernyataan dari format rencana rencana kerja jangka menengah (lampiran 2) kolom 8
3. kolom “sumber dana” (kolom 9, 10, dan/atau 11) dengan memindahkan tanda (ΓΌ) dari format rencana kerja jangka menengah (lampiran 2) kolom 9, 10, dan/atau 11
4. kolom “mekanisme umpan balik” (kolom 12) dengan memindahkan data dan per-nyataan dari format rencana rencana kerja jangka menengah (lampiran 2) kolom 12
(2) Langkah Kedua (II)
Jabarkanlah program di kolom 1 menjadi:
1. uraian kegiatan dari program di kolom 2
2. indikator kinerja kegiatan (kolom 2) di kolom 3
(3) Langkah Ketiga (III)
1. isilah satuan kegiatan di kolom 4 dengan mengambil nama satuan di lampiran 3 ha-laman 17, contoh analisis sarana prasarana (kolom 3)
2. isilah target kegiatan di kolom 5 sesuai dengan data pada lampiran 3 halaman 17, contoh analisis sarana prasarana (kolom 8)
(4) Langkah Keempat (IV)
Isilah kolom 6 dengan lama waktu dan waktu pelaksanaan kegiatan. Misalnya:
- pengadaan komputer dilakukan selama 3 hari dari tanggal 10 s.d 12 Juli 2010 ditulis:
3 hari (10 s.d 12 Juli 2010) atau
- bimbingan penyusunan RPP dilakukan 2 hari dari tanggal 20 s.d 21 November 2010 ditulis: 2 hari (20 s.d 21 Nov 2010)
(5) Langkah Kelima (V)
Isilah kolom 8 dengan jumlah dana yang dianggarkan untuk kegiatan yang tersebut di kolom 2. Misalnya untuk pengadaan komputer dibutuhkan dana Rp 12.000.000,-, maka kolom ini diisi dengan angka 12.000.000
Perhatikan lampiran 4, contoh rencana kerja tahunan di halaman 18 setelah langkah 1 s.d 4 dilakukan. Format rencana kerja tahunan dalam bentuk tabel ini dapat dijadikan satu bab tersendiri dari dokumen rencana kerja tahunan. Bab-bab lainnya adalah:
1. Bab-bab sebelum bab rencana kerja tahunan yang diambil dengan menyalin dari doku-men rencana kerja jangka menengah meliputi: “bab pendahuluan, bab visi, misi, dan ni-lai-nilai, bab analisis potensi dan tantangan”.
Bab analisis potensi dan tantangan untuk rencana kerja tahun kedua dan seterusnya diu-bah menjadi “bab analisis pelaksanaan rencana kerja tahun sebelumnya”. Berdasarkan hasil analisis dalam bab ini dijadikan masukan untuk penyusunan rencana kerja tahun kedua dan seterusnya.
2. Bab setelah bab rencana kerja tahunan, yaitu bab penutup dibuat sesuai kebutuhan untuk menutup rencana kerja tahunan.
Dengan demikian struktur atau isi rencana kerja tahunan adalah:
BAB I PENDAHULUAN
A. Mandat
B. Stakeholder
C. Core Business
BAB II VISI, MISI, DAN NILAI-NILAI
A. Visi
B. Misi
C. Nilai-nilai
BAB III LINGKUNGAN STRATEGIK
A. Analisis Lingkungan Eksternal
B. Analisis Lingkungan Internal
C. Faktor-faktor Penentu Keberhasilan
Atau Bab III untuk rencana kerja tahunan tahun kedua dan seterusnya
BAB III ANALISIS PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN .......... (tahun sebelumnya)
A. Pelaksanaan Kegiatan Tahun ……..
B. Hambatan-hambatan Kegiatan
BAB IV RENCANA KERJA TAHUN ……..
BABV PENUTUP
Rencana kerja tahunan sekolah tentu akan lebih baik bila dilengkapi dengan halaman sampul (cover), halaman pengesahan (ditanda tangani Kepala Sekolah, Ketua Komite Seko-lah, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota), kata pengantar Kepala Sekolah, dan Daftar Isi.
IV. PENUTUP
Membuat rencana merupakan kewajiban bagi setiap organisasi, termasuk sekolah se-bagai satuan pendidikan. Banyak sekolah belum memahami arti penting rencana, sehingga para pengelola sekolah sebenarnya terjebak dalam ketidak pedulian yang menyebabkan me-reka tidak punya alat ukur keberhasilan dan tidak memiliki alat pengendali kegiatan sekolah.
Keberadaan rencana kerja sekolah yang menjadi salah satu indikator SNP, khususnya standar pengelolaan telah menjadi bagian dari instrumen penilaian akreditasi sekolah yang disusun Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M). Oleh sebaab itu sekolah harus menyusun rencana kerja, yang diawali dengan penyusunan rencana strategik. Rencana strategik kemudian menjadi dasar pengembangan rencana kerja sekolah jangka menengah dan jangka pendek (tahunan).
Pelatihan penyusunan perencanaan dalam rangkaian pelatihan penyusunan Rencana Induk Pengembagan Sekolah (RIPS) SMK yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tidak akan banyak berarti jika tidak diikuti oleh kemauan dan partisipasi semua pihak. Oleh sebab itu diperlukan:
1. Kemauan kuat para kepala sekolah untuk menindak lanjuti hasil-hasil yang diperoleh se-lama pelatihan untuk dimanfaatkan dalam menyusun rencana kerja sekolah
2. Peran Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendorong sekolah memiliki rencana kerja sekolah melalui pemberian penghargaan dan sanksi
3. Konstribusi pengawas sekolah dalam membimbing pengelola sekolah menyusun rencana kerja sekolah.
BAHAN RUJUKAN
Depdiknas. 2007, Perencanaan Partisipatori Pengembagan Pendidikan Berbasis Kompetensi, Bahan Diklat Calon Kepala Sekolah. Jakarta: Depdiknas
Hasbullah. 2007. Otonomi Pendidikan: Kebijakan Otonomi Daerah dan Implikasinya terha-dap Penyelenggaraan Pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Kusuma, H., 2004. Manajemen Produksi: Perencanaan dan Pengendalian Produksi. Yogya-karta: Penerbit Andi
Shaf M.A. 2005. Perencanaan Strategik, Bahan Diklat Manajemen SMK . Jakarta: Pusat Pe-ngembagan dan Penataran Guru Kejuruan Bidang Bisnis Pariwisata
Sudirman, D. 1999. Dasar-Dasar Manajemen SMK Kelompok Bisnis dan Manajemen. Ban-dung: Penerbit Aarmico
Sukmadinata, NS., Jami’at AV., dan Ahman. 2008. Pengendalian Mutu Pendidikan Sekolah Menengah: Konsep, Prinsip, dan Instrumen. Bandung: PT Refika Aditama
Wijaya, AW. 1995. Perencanaan Sebagai Fungsi Manajemen. Jakarta: PT Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar