KETENTUAN
PENILAIAN ANGKA KREDIT PRIODE JUNI 2012
(Hal-hal penting untuk diperhatikan)
1.
MASA
PENILAIAN
1.1 Minimal telah
dua tahun dalam pangkat terakhir
1.2 PAK sebelumnya
minimal TMT Januari 2010, yang sebelumnya CPNS ke PNS minimal TMT Maret 2010
2.
IJAZAH
2.1 Ijazah yang
sudah digunakan (sudah dinilai) sebelumnya tidak boleh diubah/-direvisi nilai
angka kreditnya
2.2 Ijazah yang
digunakan untuk naik pangkat dikatakan linear (relevan) untuk dinilai pada
unsur utama adalah:
a.
Untuk
naik pangkat, ijazah yang diperoleh sama dengan bidang tugas yang diampu sesuai
jabatan guru di PAK terakhir
b.
Guru
yang pada PAK terakhir jabatan gurunya berbeda dengan ijazah pada SK
pengangkatan pertama, maka ijazah yang disebut relevan adalah yang seuai dengan
jabatan pada PAK terakhir (bidang tugas
terakhir)
c.
Guru
sertifikasi, maka ijazah yang disebut relevan adalah yang seuai dengan jabatan
guru pada sertifikat guru
3.
STTPL
3.1 Diperoleh dalam
masa penilaian angka kredit
3.2 Dilengkapi surat
tugas dari atasan langsung, kepala sekolah, kepala dinas, atau pejabat lainnya
di lingkungan dinas PDK
3.3 Dilengkapi
laporan dengan lembar pengesahan ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan
kepala sekolah
3.4 Sesuai/relevan
dengan bidang tugas (minimal 60% materi diklat relevan)
4.
TUGAS
MENGAJAR
4.1 Dasar
perhitungan jam mengajar minimal 24 jam, jika kurang diperhitungkan secara
proporsional
4.2 Jika PAK
sebelumnya TMT 1 Maret (CPNS ke PNS), maka angka kreditnya dihitung 1 cawu,
bukan 1 semester
4.3 Bidang tugas
harus sesuai dengan jabatan guru di PAK terakhir.
4.4 Pemenuhan jam
wajib di luar mata pelajaran di jabatan guru yang bersangkutan diizinkan sampai
pembagian tugas semester genap TP. 2011/2012
4.5 Jam mengajar/tugas
sesuai jabatan guru (di PAK/sertifikat guru terakhir) minimal 12 jam (50%) dari
jam wajib tatap muka
4.6 Jumlah jam per
rombongan belajar maksimal seperti tertera pada Permendiknas 22 Tahun 2006 dan
diizinkan menambah maksimal 4 jam untuk seluruh mata pelajaran
4.7 Analisis hasil
ulangan harian diakui jika memuat dengan jelas mata pelajaran,
kelas/semester, KD/indikator-indikator
KD, dan tanggal ulangan
4.8 Program dan
pelaksanaa remedial/pengayaan diakui jika memuat dengan jelas mata pelajaran,
kelas/semester, KD/indikator-indikator
KD, dan tanggal ulangan serta:
a.
Memuat
program remedial (lengkap dengan nama siswanya)
b.
Memuat
program pengayaan (lengkap dengan nama siswanya)
c.
Memuat
hasil-hasil remedial (lengkap dengan nama siswanya)
d.
Memuat
hasil-hasil pengayaan (lengkap dengan nama siswanya)
4.9 Membimbing
ekstrakurikuler diakui jika melampirkan program dan pelaksanaan bimbingan
ekstrakurikuler yang berisi nama siswa dan kegiatan yang dibimbing
5.
Tugas
tambahan sebagai kepala sekolah dan/atau wakil kepala sekolah dinilai minimal
telah satu tahun melaksanakan tugas (tidak ada penilaian setengah tahun)
6.
Sertifikat/piagam
mengikuti kegiatan seminar berlaku ketentuan sama dengan STTPL
7.
Panitia
kegitan sekolah hanya diakui untuk Ujian Akhir (Nasional/Sekolah 1 kegiatan),
PSB, Ulangan akhir semester, dan Ulangan Kenaikan kelas. Anggota panitia yang
masa tugasnya kurang 1 bulan, seperti: seksi konsumsi, penggandaan, atau seksi
lainnya tdak dinilai
8.
Tugas
tambahan yang masa tugaasnya minimal 1 tahun hanya diakui satu kegiatan untuk 1
tahun. Tidak ada penilian ½ tahun (penilaian minimal 1 tahun)
9.
Penghargaan
hanya dinilai untuk pengabdian guru dalam jangka panjang di bidang pendidikan
(minimal 8 tahun). Penghargaan sebagai panitia, pengurus, pembimbing siswa, dan
yang sejenisnya tidak dinilai.
10. Penilaian
dilakukan 2 kali (oleh 2 penilai).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar