Selasa, 10 Juli 2012

Pelengkap Ketentuan Penilaian DUPAK 2012


KETENTUAN PENILAIAN ANGKA KREDIT PRIODE JUNI 2012
(Hal-hal penting untuk diperhatikan)

1.      MASA PENILAIAN
1.1  Minimal telah dua tahun dalam pangkat terakhir
1.2  PAK sebelumnya minimal TMT Januari 2010, yang sebelumnya CPNS ke PNS minimal TMT Maret 2010
2.      IJAZAH
2.1  Ijazah yang sudah digunakan (sudah dinilai) sebelumnya tidak boleh diubah/-direvisi nilai angka kreditnya
2.2  Ijazah yang digunakan untuk naik pangkat dikatakan linear (relevan) untuk dinilai pada unsur utama adalah:
a.       Untuk naik pangkat, ijazah yang diperoleh sama dengan bidang tugas yang diampu sesuai jabatan guru di PAK terakhir
b.      Guru yang pada PAK terakhir jabatan gurunya berbeda dengan ijazah pada SK pengangkatan pertama, maka ijazah yang disebut relevan adalah yang seuai dengan jabatan pada PAK terakhir  (bidang tugas terakhir)
c.       Guru sertifikasi ijazah yang disebut relevan adalah yang seuai dengan jabatan guru pada sertifikat guru

3.      STTPL
3.1  Diperoleh dalam masa penilaian angka kredit
3.2  Dilengkapi surat tugas dari atasan langsung, kepala sekolah, kepala dinas, atau pejabat lainnya di lingkungan dinas PDK
3.3  Dilengkapi laporan dengan lembar pengesahan ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan kepala sekolah
3.4  Sesuai/relevan dengan bidang tugas (minimal 60% materi diklat relevan)
4.      TUGAS MENGAJAR
4.1  Dasar perhitungan jam mengajar minimal 24 jam, jika kurang diperhitungkan secara proporsional
4.2  Jika PAK sebelumnya TMT 1 Maret (CPNS ke PNS), maka angka kreditnya dihitung 1 cawu, bukan 1 semester
4.3  Bidang tugas harus sesuai dengan jabatan guru di PAK terakhir.
4.4  Pemenuhan jam wajib di luar mata pelajaran di jabatan guru yang bersangkutan diizinkan sampai pembagian tugas semester genap TP. 2011/2012
4.5  Jam mengajar/tugas sesuai jabatan guru (di PAK/sertifikat guru terakhir) minimal 12 jam (50%) dari jam wajib tatap muka
4.6  Jumlah jam per rombongan belajar maksimal seperti tertera pada Permendiknas 22 Tahun 2006 dan diizinkan menambah maksimal 4 jam untuk seluruh mata pelajaran
4.7  Analisis hasil ulangan harian diakui jika memuat dengan jelas mata pelajaran, kelas/semester,  KD/indikator-indikator KD, dan tanggal ulangan 
4.8  Program dan pelaksanaa remedial/pengayaan diakui jika memuat dengan jelas mata pelajaran, kelas/semester,  KD/indikator-indikator KD, dan tanggal ulangan  serta:
a.       Memuat program remedial (lengkap dengan nama siswanya)
b.      Memuat program pengayaan (lengkap dengan nama siswanya)
c.       Memuat hasil-hasil remedial (lengkap dengan nama siswanya)
d.      Memuat hasil-hasil pengayaan (lengkap dengan nama siswanya)
4.9  Membimbing ekstrakurikuler diakui jika melampirkan program dan pelaksanaan bimbingan ekstrakurikuler yang berisi nama siswa dan kegiatan yang dibimbing
5.      Tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan/atau wakil kepala sekolah dinilai minimal telah satu tahun melaksanakan tugas (tidak ada penilaian setengah tahun)
6.      Sertifikat/piagam mengikuti kegiatan seminar berlaku ketentuan sama dengan STTPL
7.      Panitia kegitan sekolah hanya diakui untuk Ujian Akhir (Nasional/Sekolah 1 kegiatan), PSB, Ulangan akhir semester, dan Ulangan Kenaikan kelas. Anggota panitia yang masa tugasnya kurang 1 bulan, seperti: seksi konsumsi, penggandaan, atau seksi lainnya tdak dinilai
8.      Tugas tambahan yang masa tugaasnya minimal 1 tahun hanya diakui satu kegiatan untuk 1 tahun. Tidak ada penilian ½ tahun (penilaian minimal 1 tahun)
9.      Penghargaan hanya dinilai untuk pengabdian guru dalam jangka panjang di bidang pendidikan (minimal 8 tahun). Penghargaan sebagai panitia, pengurus, pembimbing siswa, dan yang sejenisnya tidak dinilai.
10.  Penilaian dilakukan 2 kali oleh 2 penilai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar