Kamis, 26 April 2012

Pedoman Angka Kredit Jabatan Guru


SEPUTAR ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU

Disusun oleh: Syahdiardin
(Untuk dipakai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari)

Ketentuan perhitungan angka kredit (AK) jabatan guru sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi  (Permenpan RB) Nomor  16  Tahun  2009  tentang  Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya mengalami beberapa perubahan. Perubahan-perubahan tersebut secara bertahap diterapkan terhitung sejak diterbitkannya Permenpan RB tersebut sampai pemberlakuannya secara efektif seluruh ketentuannya mulai 1 Januari 2013.
Seiring dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, maka ada beberapa ketentuan Permenpan RB di atas yang perlu diperhatikan dalam menyusun Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)  Jabatan Fungsionan Guru mulai priode Juni 2012. Hal paling penting yang harus diperhatikan adalah jam wajib tatap muka (JWTM). Bagi guru kelas dan guru mata pelajaran JWTM mulai Januari 2012 adalah mengajar minimal 24 jam sesuai sertifikat pendidik yang dimilikinya atau latar belakang pendidikan bagi yang belum sertifikasi. Untuk guru BK jam wajib tatap muka adalah membimbing siswa minimal 150 orang. AK menyajikan program  pembelajaran tidak lagi mendapatkan bonus bagi guru yang memilik JWTM melebihi batas minimal. Tapi yang kekurangan JWTM tetap dikurangi AK-nya secara proporsional.  Pemberlakuan JWTM minimal 24 jam mulai diterapkan untuk TP. 2010/2011.

Sabtu, 14 April 2012

UN: Uji Kompetensi atau Ajang Kompetisi?

UJIAN NASIONAL
ANTARA UJI KOMPETENSI DAN AJANG KOMPETISI*)
Oleh. Syahdiardin

Akhir bulan April dan Awal Mei 2008 digelar hajatan besar tahunan Ujian Nasional (UN) Tingkat SM/MA dan SMP/MTs. Begitu besarnya hajatan itu, panitiapun dibentuk mulai tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, sampai ke sekolah/madrasah penyelenggara. Semua detil penyelenggaraan telah tertuang dalam Prosedur Operasional Standar (POS) yang telah disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Apa, mengapa, dan bagaimana menyelenggarakan UN semua sudah diatur dalam POS. Hal yang paling krusial, bagaimana naskah soal UN disiapkan, didistribusikan ke provinsi, ke kabupaten/kota, ke sekolah/madrasah penyelenggara, ke pengawas ruang UN sampai kepada siswa peserta UN, kemudian bagaimana lembar jawaban siswa dikembalikan kepada pengawas rangan UN sampai proses pemindaian sudah diatur dalam POS. Tidak ada celah kebocoran, karena POS dibuat berdasrkan prinsip external dan internal control.
Uji Kompetensi
UN diselenggarakan untuk mengukur sejauh mana siswa mampu mencapai kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), khususnya SKL UN. UN merupakan uji kompetensi untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional, sama seperti mata pelajaran yang tidak diuji secara nasional. Bedanya hanya pada pembuatan soal, yang dibuat secara nasional, sementara mata pelajaran lainnya dibuat sekolah/madrasah masing-masing.

Selasa, 10 April 2012

Pembagian Tugas Guru dan Tugas Tambahan

PEMBAGIAN TUGAS GURU

1.  Pembagian tugas guru harus didituangkan dalam bentuk SK oleh Kepala Sekolah yang ditanda tangani oleh kepala sekolah, tanpa diketahui oleh kepala dinas PDK atau pejabat lainnya.
2.    Masa berlaku SK pembagian tugas:
a.    Tugas mengajar/membimbing dibuat untuk tiap semester
b.  Tugas wakil kepala sekolah, kepala program keahlian,  kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, dan kepala perpustakaan dibuat untuk priode 2 tahun, jika ada perpanjangan masa tugas harus dikeluarkan SK baru untuk periode berikutnya
c.  Tugas wali kelas, dan tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam tatap muka dibuat untuk priode 1 tahun pelajaran (tiap tahun diperbaharui)
3.    Hanya ada satu SK pembagian tugas mengajar/membimbing untuk satu sekolah.
4.    Guru yang mengajar di sekolah lain untuk menambah/mencukupkan jumlah jam tatap muka:
a.  Kepala sekolah tempat yang bersangkutan mendapatkan tambahan jam tatap muka memasukkan guru yang bersangkutan di dalam SK pembagian tugas mengajar atau membimbing.
b.  Kepala sekolah tempat yang bersangkutan bertugas sebagai guru tetap membuat surat permintaan/izin untuk mengajar/membimbing di sekolah yang bersangkutan mendapat tambahan jam tatap muka

 Contoh SK Pembagian tugas mengajar/membimbing

PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMA ……………………………..

Alamat : Jln. …………………………………. Telp. ………….                                                                                            Kode Pos :36613

KEPUTUSAN KEPALA SMA ……………………………..
Nomor: .... TAHUN …….
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU SMA …………………………………..
DALAM PROSES PEMBELAJARAN/BIMBINGAN
SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN …../…..
KEPALA SMA …..………………………….:

Jumat, 06 April 2012

Perhitungan Beban Kerja Guru

RUJUKAN PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU
DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
KABUPATEN BATANG HARI
Disusun oleh: Syahdiardin

BEBAN KERJA GURU
(Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008)
1.  Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3))
2.      Guru yang mendapat tugas tambahan:
1)  Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1))
2)      Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
3)     Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
4)     Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (4))
5)    Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
3.   Guru BK membimbing  minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))
WAKIL KEPALA SEKOLAH
1.  Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)

Minggu, 01 April 2012

Tentang Syahdiardin

Drs. H. Syahdiardin, M.Pd, lahir di Lubuk Nagodang Kab. Kerinci Prov. Jambi pada Tanggal 19 Juni 1961. Pendidikan dasar dan menengah diawali di SD Negeri Lubuk Nagodang tamat Tahun 1974. Kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Sungai Penuh tamat Tahun 1977, dan SMA Taman Siswa Padang tamat Tahun 1982. Pendidikan tinggi dijalani di IKIP Padang pada Jurusan Pendidikan Akuntansi tamat S-1 Tahun 1986 dan S-2 Magister Teknologi Pendidikan Universitas Jambi tamat Tahun 2009.
Karir sebagai guru diawali di SMEA Negeri Pariaman (1987-1993). Tahun 1994 mutasi ke SMEA Negeri Sungai Penuh (Kerinci), kemudian pada April 1996 diangkat menjadi Kepala SMEA/SMK Negeri 1 Muara Bulian (Kab. Batang Hari) yang dilakoni sampai awal Tahun 2007. Pada Tahun 2007 dipromosikan menjadi pengawas sekolah (SMK) di Dinas PDK Kab. Batang Hari Prov. Jambi dan di akhir Tahun 2010 terpilih menjadi Koordinator Pengawas (Korwas) Kab. Batang Hari.
Sejak menjadi pengawas sekolah aktif menjadi fasilitator KTSP dan Manajemen SMK bagi guru dan Kepala SMK yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Ia juga aktif sebagai fasilitator diklat asesor SMK pada BAP S/M Prov. Jambi. Selain itu juga menjadi pembicara dan nara sumber pada beberapa kegiatan seminar.

Rencana Kerja SMK


RENCANA KERJA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

Oleh: Syahdiardin

(Disampaikan pada Pelatihan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Sekolah bagi Kepala SMK se Provinsi Jambi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dari tgl 14 s.d 16 Februari 2010 di Hotel Ratu Jambi)
                                                         

I.    PENDAHULUAN
Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, sekarang Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Direktorat PSMK), meluncurkan kebijakan PSS (Pengembangan Seko-lah Seutuhnya) pada tahun 1990-an. Tujuan utama kebijakan ini adalah membentuk keman-dirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam meningkatkan mutunya melalui pemanfa-atan sumber daya internal dan eksternal sekolah secara optimal.
PSS berkembang menjadi kebijakan pengembangan semua jenis dan jenjang pendi-dikan  dasar dan menengah yang dikenal dengan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).  Un-dang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan MBS atau School Based Managemant sebagai prinsip utama pengelolaan semua satuan pendidik-an. Ketentuan ini dipertegas dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 ten-tang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam Pasal 49 ayat (1) pada PP ini dinyatakan, bahwa pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah mene-rapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, par-tisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas (Depdiknas, 2007).
MBS merupakan sistem manajemen sekolah yang diselenggarakan berdasarkan situa-si dan kondisi sekolah bersangkutan (Hasbullah, 2007). Oleh sebab itu setiap sekolah harus mengembangkan sendiri sistem manajemennya berdasarkan situasi dan kondisi sekolah, se-perti guru dan tenaga kependidikan lainnya, peserta didik, sarana prasarana, serta lingkungan internal dan eksternal sekolah lainnya.
Salah satu fungsi manajemen yang harus dilakukan sekolah adalah perencanaan, yang merupakan kegiatan pertama dalam administrasi (Wijaya, 1995). Perencanaan yang me-rupakan suatu proses yang dilakukan sekolah sebagai perencana menghasilkan produk yang disebut rencana. Rencana diperlukan sebagai dasar yang kuat untuk meningkatkan mutu pen-didikan (Sukmadinata dkk, 2006).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 ten-tang Standar Pengelolaan Pendidikan menetapkan, bahwa setiap satuan pendidikan  dasar dan menengah harus memiliki rencana kerja sekolah/madrasah. Rencana kerja sekolah/mad-rasah disusun dalam bentuk Rencana Kerja Jangka Menengah dan Rencana Kerja Tahunan.
Dari tahun 2007 sampai 2009 penulis mengikuti beberapa kegiatan yang diseleng-garakan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Badan Akreditasi Provinsi (BAP-S/M) Provin-si Jambi. Beberapa catatan hasil pengamatan penulis, baik dalam kapasitas sebagai assesor akreditasi SMK, maupun sebagai fasilitator pelatihan manajemen kepala SMK dan KTSP SMK menunjukkan:
1.       Masih banyak SMK yang belum memiliki rencana kerja jangka menengah, karena tidak memahami bagaimana membuatnya.
2.       Masih ditemui SMK yang tidak memiliki rencana kerja tahunan.
3.       Rencana kerja jangka menengah yang dibuat SMK diantaranya belum menggambarkan secara lengkap dan terukur tujuan yang akan dicapai berkaitan dengan mutu lulusan dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan tersebut.
4.       Rencana kerja tahunan dibuat tidak berdasarkan atau tidak dijabarkan dari rencana kerja jangka menengah.
5.       Rencana kerja jangka menengah dan atau rencana kerja tahunan yang dibuat SMK beru-pa model dari sekolah lain sehingga tidak sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah yang sebenarnya.
 Mengacu pada uraian permasalahan di atas, maka diperlukan upaya pencerahan agar para pengelola SMK di tingkat satuan pendidikan mendapat pemahaman dan keterampilan praktis penyusunan rencana kerja jangka menengah dan rencana kerja tahunan untuk seko-lahnya masing-masing. Pembahasan berikut ini lebih berorientasi pada tuntunan praktis ba-gaimana menyusun  rencana kerja jangka menengah dan rencana kerja tahunan pada tingkat satuan pendidikan.
II.  MANFAAT RENCANA KERJA
Rencana menurut Sudirman (1999) dijadikan dasar pengendalian. Tanpa ada rencana tidak mungkin pengendalian dapat dilakukan. Dengan adanya rencana, maka kegiatan-ke-giatan diarahkan, dikontrol, dan diawasi agar berjalan sesuai dengan apa yang sudah ditetap-kan atau ketentuan dalam rencana.  Rencana menjadi kemudi untuk mengarahkan, mengon-trol, dan mengawasi arah kegiatan.

Bentuk BU dan Manfaat UP SMK

Unit Produksi: Bentuk Badan Usaha dan Manfaatnya
Bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Oleh: Syahdiardin
(Disampaikan pada Seminar Peningakatan Kinerja Unit Produksi dan Kompetensi Guru SMK Kab Batanghari pada Tanggal 19 April 2008 di Aula SMK Negeri 1 Batang Hari)

A. PENDAHULUAN
                  Dunia pendidikan di negeri ini, khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai penyelengggaran Pendidikan Menengah Kejuruan semakin sarat beban. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 pasal 26 (3) disebutkan:
      Tujuan Pendidikan Menengah Kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlaq mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
                  Di satu sisi SMK menjunjung beban berat, menyiapkan anak bangsa menjadi manusia yang berakal budi. SMK dibebani tugas yang menjadi bagian strategi kebudayaan dalam peradaban manusia. Di sisi lain SMK makin lebih diarahkan ke fungsi-fungsi praktis-pragmatis, sebagai bagian dari strategi ekonomi. SMK mengusung beban berat, menghasilkan tenaga kerja terampil, tenaga kerja professional. Bak dua sisi mata uang kedua beban itu harus diusung bersamaan menghasilkan tenaga kerja terampil yang berakal budi, sehingga misi stragtegi ekonomi dan strategi kebudayaan dapat seiring sejalan.
                  Era tahun sembilan puluhan merupakan awal reformasi dan reposisi SMK. Konsep link and match dugulirkan Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan (sekarang Direktorat Pembinaan SMK), dan gaungnya begitu cepat sampai ke SMK seantero nusantara tercinta. Sebuah konsep luhur yang menghendaki adanya kesepadanan dan ketersambungan antara pelaksanaan pembelajaran di SMK dan pekerjaan di dunia industri atau dunia kerja.
                  Konsep link and match menuntut SMK secara terus menerus harus mengikuti  perkembangan dunia industri. Kerjasama harus dijalin dan dijaga, mulai rekrutmen, proses pembelajaran, sampai menjadikan siswa sebagai tenaga kerja di dunia industri atau bekerja secara mandiri.
                  Sejalan dengan kebijakan link and match Direktorat Pendidikan Menengah
      Kejuruan menggulirkan kebijakan Unit Produksi. Setiap SMK diharuskan memiliki sebuah unit usaha yang dipopulerkan dengan nama Unit Produksi. Bigitu pentingnya, maka Unit Produksi menjadi salah satu dari sembilan komponen penilaian kinerja SMK.
                  Setelah era otonomi daerah gaung Unit Produksi sudah tidak senyaring sebelum era otonomi daerah. Perlu upaya sungguh-sungguh dari semua pihak yang berkaitan dengan pengelolaan SMK untuk membangkitkan kembali batang terendam Unit Produksi di SMK. Mengawali upaya luhur dan suci itu kita bahas kembali dengan menjawab tiga pertanyaan berikut:
1.      Apakah Unit Produksi?
2.      Apa bentuk badan usaha Unit Produksi?
3.      Apa manfaat Unit Produksi?

B. APAKAH UNIT PRODUKSI?
            Dalam Perangkat Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Menengah Kejuruan yang diterbitkan Direktorat Pendidikan menengah Kejuruan Tahun 1999, pada indikator keberhasilan SMK, sub indikator Unit Produksi terdapat kalimat pengantar sebagai berikut: