RENCANA KERJA
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Oleh: Syahdiardin
(Disampaikan pada Pelatihan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Sekolah bagi Kepala SMK se Provinsi Jambi yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dari tgl 14 s.d 16 Februari 2010 di Hotel Ratu Jambi)
I. PENDAHULUAN
Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, sekarang Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Direktorat PSMK), meluncurkan kebijakan PSS (Pengembangan Seko-lah Seutuhnya) pada tahun 1990-an. Tujuan utama kebijakan ini adalah membentuk keman-dirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam meningkatkan mutunya melalui pemanfa-atan sumber daya internal dan eksternal sekolah secara optimal.
PSS berkembang menjadi kebijakan pengembangan semua jenis dan jenjang pendi-dikan dasar dan menengah yang dikenal dengan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Un-dang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan MBS atau School Based Managemant sebagai prinsip utama pengelolaan semua satuan pendidik-an. Ketentuan ini dipertegas dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 ten-tang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dalam Pasal 49 ayat (1) pada PP ini dinyatakan, bahwa pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah mene-rapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, par-tisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas (Depdiknas, 2007).
MBS merupakan sistem manajemen sekolah yang diselenggarakan berdasarkan situa-si dan kondisi sekolah bersangkutan (Hasbullah, 2007). Oleh sebab itu setiap sekolah harus mengembangkan sendiri sistem manajemennya berdasarkan situasi dan kondisi sekolah, se-perti guru dan tenaga kependidikan lainnya, peserta didik, sarana prasarana, serta lingkungan internal dan eksternal sekolah lainnya.
Salah satu fungsi manajemen yang harus dilakukan sekolah adalah perencanaan, yang merupakan kegiatan pertama dalam administrasi (Wijaya, 1995). Perencanaan yang me-rupakan suatu proses yang dilakukan sekolah sebagai perencana menghasilkan produk yang disebut rencana. Rencana diperlukan sebagai dasar yang kuat untuk meningkatkan mutu pen-didikan (Sukmadinata dkk, 2006).
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 ten-tang Standar Pengelolaan Pendidikan menetapkan, bahwa setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus memiliki rencana kerja sekolah/madrasah. Rencana kerja sekolah/mad-rasah disusun dalam bentuk Rencana Kerja Jangka Menengah dan Rencana Kerja Tahunan.
Dari tahun 2007 sampai 2009 penulis mengikuti beberapa kegiatan yang diseleng-garakan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Badan Akreditasi Provinsi (BAP-S/M) Provin-si Jambi. Beberapa catatan hasil pengamatan penulis, baik dalam kapasitas sebagai assesor akreditasi SMK, maupun sebagai fasilitator pelatihan manajemen kepala SMK dan KTSP SMK menunjukkan:
1. Masih banyak SMK yang belum memiliki rencana kerja jangka menengah, karena tidak memahami bagaimana membuatnya.
2. Masih ditemui SMK yang tidak memiliki rencana kerja tahunan.
3. Rencana kerja jangka menengah yang dibuat SMK diantaranya belum menggambarkan secara lengkap dan terukur tujuan yang akan dicapai berkaitan dengan mutu lulusan dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan tersebut.
4. Rencana kerja tahunan dibuat tidak berdasarkan atau tidak dijabarkan dari rencana kerja jangka menengah.
5. Rencana kerja jangka menengah dan atau rencana kerja tahunan yang dibuat SMK beru-pa model dari sekolah lain sehingga tidak sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah yang sebenarnya.
Mengacu pada uraian permasalahan di atas, maka diperlukan upaya pencerahan agar para pengelola SMK di tingkat satuan pendidikan mendapat pemahaman dan keterampilan praktis penyusunan rencana kerja jangka menengah dan rencana kerja tahunan untuk seko-lahnya masing-masing. Pembahasan berikut ini lebih berorientasi pada tuntunan praktis ba-gaimana menyusun rencana kerja jangka menengah dan rencana kerja tahunan pada tingkat satuan pendidikan.
II. MANFAAT RENCANA KERJA
Rencana menurut Sudirman (1999) dijadikan dasar pengendalian. Tanpa ada rencana tidak mungkin pengendalian dapat dilakukan. Dengan adanya rencana, maka kegiatan-ke-giatan diarahkan, dikontrol, dan diawasi agar berjalan sesuai dengan apa yang sudah ditetap-kan atau ketentuan dalam rencana. Rencana menjadi kemudi untuk mengarahkan, mengon-trol, dan mengawasi arah kegiatan.