Minggu, 06 Desember 2015

Contoh SK Tim Pengembang Kurikulum

Assalamu'alaikum wr wb.
Banyak teman bertanya bagaimana seharusnya membuat SK Tim Pengembang Kurikulum (TPK) di satuan pendidikan. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut berikut saya berikan contoh SK TPK di tingkat satuan pendidikan. Semoga bermanfaat.




YAYASAN PENDIDIKAN ALFATH
SMK ALFATH MUARA BULIAN

Alamat : Jln. Jend. Sudirman KM 4 Muara Bulian – Kab. Batang Hari                                 Kode Pos :36613


KEPUTUSAN KEPALA SMK ALFATH MUARA BULIAN
Nomor:          TAHUN 2015
TENTANG
TIM PENGEMBANG KURIKULUM (TPK)
SMK ALFATH MUARA BULIAN

KEPALA SMK ALFATH MUARA BULIAN

Menimbang
:
a.
Bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Pemendiknas) Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 dalam pasal 1 huruf a, bahwa satuan pendidikan  dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan sesuai kebutuhan satuan pendidikan;


b.
Bahwa untuk mengembangkan kurikulum satuan pendidikan di SMK Alfath Muara Buliab perlu dibentuk Tim Pengembangan Kurikulum (TPK);


c.
Bahwa guru-guru dan unsur lain yang tersebut dalam lampiran keputusan ini merupakan penanggung jawab dalam pengembangan dan/atau penyusunan kurikulum di SMK Alfath Muara Bulian.
Mengingat
:
1.





2.





3.


4.



5.


6.

7.

8.

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasio-nal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tam-bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005  tentang Guru dan Dosen (Lem-baran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembar-an Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang  Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.



                   
                   MEMUTUSKAN
Menetapkan

:
Keputusan Kepala SMK Alfath Muara Bulian tentang Tim Pengembang Kurikulum SMK Alfath Muara Bulian.
Pertama

:
Mengangkat guru, komite sekolah, dan unsur instansi terkait yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai Tim Pengembang Kurikulum SMK Alfath Muara Bulian;
Kedua

:
Masa kerja Tim Pengembang Kurikulum adalah selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan;
Ketiga

:
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


                                                                                                Ditetapkan di Muara Bulian
                                                                                        Pada tanggal        Juni 2015
                                                                                        Kepala SMK Alfath Muara Bulian



                                                                                        Roza Hanif Nugraha
                                                                                       
Tembusan yth:
1.    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
2.    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
3.    Koordinator Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
4.    Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari



Lampiran:                          Keputusan Kepala SMK Alfath Muara Bulian
                                          Nomor    :       Tahun 2015
                                          Tanggal  :       Juni 2015

TIM PENGEMBANG KURIKULUM SMK ALFATH MUARA BULIAN

No
Nama
Jabatan
Dalam Tim
Kedinasan
1
Roza Hanif Nugraha
Ketua/anggota
Kepala Sekolah
2
Fathiyah Khalisa
Wakil Ketua/anggota
Kaprog Akuntansi
3
Widad
Wakil Ketua/angggota
Kaprog Teknik Sepeda Motor
4
Reza Tri Raharjo
Sekretaris/anggota
Waka Kurikulum
5
Yessy Salmida
Anggota
Konselor/Guru BK
6
Jamaan Saleh
Anggota
Komite Sekolah
7
Mohd Pajri
Anggota
Institusi Pasangan - Akuntansi
8
Amirul Luthfi
Anggota
Institusi Pasangan – TKR
9
Ahsanul Fadhly
Aggota
Guru PAI
10
Nurizam
Anggota
Guru PKn
11



12
Dst..........



                                                                                        Kepala SMK Alfath Muara Bulian



                                                                                        Roza Hanif Nugraha
                                                                                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar