Banyak teman bertanya bagaimana seharusnya membuat SK Tim Pengembang Kurikulum (TPK) di satuan pendidikan. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut berikut saya berikan contoh SK TPK di tingkat satuan pendidikan. Semoga bermanfaat.
YAYASAN PENDIDIKAN ALFATH
SMK ALFATH MUARA BULIAN
KEPUTUSAN KEPALA SMK ALFATH MUARA BULIAN
Nomor: TAHUN 2015
TENTANG
TIM PENGEMBANG KURIKULUM (TPK)
SMK ALFATH MUARA BULIAN
KEPALA SMK
ALFATH MUARA BULIAN
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa sesuai dengan amanat
Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Pemendiknas) Nomor
24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 dalam pasal 1 huruf a,
bahwa satuan
pendidikan dasar dan menengah
mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan sesuai kebutuhan satuan
pendidikan;
|
|
|
b.
|
Bahwa untuk mengembangkan kurikulum
satuan pendidikan di SMK Alfath Muara Buliab perlu dibentuk Tim Pengembangan Kurikulum
(TPK);
|
|
|
c.
|
Bahwa guru-guru dan unsur
lain yang tersebut dalam lampiran keputusan ini merupakan penanggung jawab dalam
pengembangan dan/atau penyusunan kurikulum di SMK Alfath Muara Bulian.
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasio-nal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tam-bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Lem-baran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586);
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembar-an Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan.
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
|
:
|
Keputusan Kepala SMK Alfath Muara Bulian tentang Tim
Pengembang Kurikulum SMK Alfath Muara Bulian.
|
Pertama
|
|
:
|
Mengangkat guru, komite sekolah, dan unsur instansi terkait yang namanya
tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai Tim Pengembang Kurikulum SMK Alfath
Muara Bulian;
|
Kedua
|
|
:
|
Masa kerja Tim Pengembang Kurikulum adalah selama 2 (dua) tahun terhitung
sejak tanggal ditetapkan;
|
Ketiga
|
|
:
|
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di Muara Bulian
Pada
tanggal Juni 2015
Kepala
SMK
Alfath Muara Bulian
Roza
Hanif Nugraha
Tembusan yth:
1.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
2.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
3.
Koordinator Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
4.
Kabid Pendidikan
Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
Lampiran: Keputusan Kepala SMK Alfath
Muara Bulian
Nomor :
Tahun 2015
Tanggal :
Juni 2015
TIM PENGEMBANG KURIKULUM SMK ALFATH
MUARA BULIAN
No
|
Nama
|
Jabatan
|
|
Dalam Tim
|
Kedinasan
|
||
1
|
Roza Hanif Nugraha
|
Ketua/anggota
|
Kepala Sekolah
|
2
|
Fathiyah Khalisa
|
Wakil Ketua/anggota
|
Kaprog Akuntansi
|
3
|
Widad
|
Wakil Ketua/angggota
|
Kaprog Teknik Sepeda Motor
|
4
|
Reza Tri Raharjo
|
Sekretaris/anggota
|
Waka Kurikulum
|
5
|
Yessy Salmida
|
Anggota
|
Konselor/Guru BK
|
6
|
Jamaan Saleh
|
Anggota
|
Komite Sekolah
|
7
|
Mohd Pajri
|
Anggota
|
Institusi Pasangan - Akuntansi
|
8
|
Amirul Luthfi
|
Anggota
|
Institusi Pasangan – TKR
|
9
|
Ahsanul Fadhly
|
Aggota
|
Guru PAI
|
10
|
Nurizam
|
Anggota
|
Guru PKn
|
11
|
|||
12
|
Dst..........
|
Kepala
SMK
Alfath Muara Bulian
Roza
Hanif Nugraha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar