Sabtu, 17 Oktober 2015

Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif


Apa yang harus dibuat Guru? 
PUBLIKASI ILMIAH ATAU KARYA INOVATIF

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sahabat Guru yang budiman.
Sering terdengar pernyataan dari rekan-rekan guru, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan, bahwa guru wajib melakukan penelitian dan membuat laporan hasil  penelitian untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Secara umum di kalangan pendidik dan tenaga kependidikan kewajiban tersebut sering mereka sebut dengan membuat karya tulis ilmiah. Bahkan sering ada pertanyaan dari rekan-rekan guru: “Berapa banyak kami harus membuat karya tulis?”
Terdapat pemahaman yang kurang tepat jika dicermati dari apa yang diungkapkan di atas. Oleh sebab itu berikut ini dipaparkan penjelasan sederhana untuk membantu memudahkan rekan-rekan guru memahami tentang kewajiban guru dalam melakukan kegiatan Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya mewajibkan  Guru  Pertama dengan  pangkat  Penata  Muda  golongan ruang  III/a  sampai  dengan  Guru  Utama  dengan pangkat Pembina  Utama golongan ruang IV/e untuk melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Kegiatan PKB meliputi Pengembangan Diri (PD),  Publikasi Ilmiah (PI), dan/atau Karya Inovatif (KI).

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dijelaskan, bahwa PKB meliputi PI dan KI.
1. Publikasi ilmiah
a. Publikasi  ilmiah  hasil  penelitian  atau  gagasan  inovatif  pada  bidang pendidikan formal:
b. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru:
2. Karya inovatif
a. Menemukan teknologi tepat guna;
b. Menemukan atau menciptakan karya seni;
c. Membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan
d. Mengikuti  pengembangan  penyusunan  standar,  pedoman,  soal,  dan sejenisnya.
Kegiaran PI dan/atau KI di atas ada yang sifatnya wajib dan ada pula yang merupakan pilihan. Wajib artinya pada jenjang pangkat tersebut guru wajib melakukan kegiatan tersebut. Sedangkan pilihan artinya guru bisa memilih kegiatan tersebut sebagai alternatif pilihan kegitan PI dan/atau KI yang di lakukannya.
Contoh I:       Guru Muda golongan ruang III/b bebas memilih kegiatan PI (1a, 1b) dan/atau KI (2a, 2b, 2c, 2d)
Contoh 2:      Guru Madya golongan ruang III/d wajib membuat satu makalah hasil penelitian dan yang lainnya bebas memilih kegiatan PI (1a, 1b) dan/atau KI (2a, 2b, 2c, 2d)
Berikut ini tabel jenis-jenis Publikasi Ilmiah yang wajib dibuat guru berdasarkan golongan dan jabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru)


Tabel Jenis-jenis Publikasi yang Wajib Dibuat oleh Guru
Berdasarkan Golongan dan Jabatan





Dari Jabatan




Ke Jabatan
Jumlah angka kredit minimal dari subunsur


Subunsur pengembangan diri
Subunsur publikasi ilmiah dan atau karya inovatif


Macam publikasi ilmiah yang wajib ada (minimal satu publikasi)
Guru Pertama golongan IIIa
Guru Pertama golongan IIIb
3 (tiga)
--
-
Guru Pertama golongan IIIb
Guru Muda golongan IIIc
3 (tiga)
4 (empat)
Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan  inovatif
Guru Muda golongan IIIc
Guru Muda golongan IIId
3 (tiga)
6 (enam)
Bebas  pada  jenis  karya  publiasi ilmiah dan inovatif
Guru Muda golongan IIId
Guru Madya golongan IVa
4 (empat)
8 (delapan)
Makalah hasil penelitian (kode 2.2.e)
Guru Madya golongan IVa
Guru Madya golongan IVb
4 (empat)
12 (dua belas)
Makalah hasil penelitian (kode 2.2.e)

Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.b,
2.2.c atau 2.2.d)
Guru Madya golongan IVb
Guru Madya golongan IVc
4 (empat)
12 (dua belas)
Makalah hasil penelitian (kode 2.2.e)

Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.b, atau 2.2.c), atau  2.2.h.1  atau 2.2.h.2)
Guru Madya golongan IVc
Guru Utama golongan IVd
5 (lima)
14 (empat belas)
Makalah hasil penelitian (kode 2.2.e)

Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.b atau 2.2.c atau 2.2.h.1)

Buku pelajaran atau buku pendidikan (2.3.a 1, atau 2.3.a.2, atau 2.3.c.1)
Guru Utama golongan IVd
Guru Utama golongan IVe
5 (lima)
20 (dua puluh)
Makalah hasil penelitian (kode 2.2.e)

Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.a, atau, 2.2.b, atau 2.2. h.1)

Buku pelajaran atau buku pendidikan (2.3.a. 1 atau 2.3.a.2, atau 2.3.c.1)



Keterangan:

2.2.b
=
Membuat karya tulis berupa laporan hasil  penelitian  pada  bidang pendidikan di  sekolah/madrasahnya,  diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi.
2.2.c
=
Membuat karya tulis berupa  laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.
2.2.d
=
Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya, diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/ kota.
2.2.e
=
Membuat karya tulis berupa laporan hasil  penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya, diseminarkan disekolah/madrasahnya, disimpan di perpustakaan.
2.2.h.1
=
Membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi.
2.2.h.2
=
Membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi.
2.3.a.1
=
Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP.
2.3.a.2
=
Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN.
2.3.c.1
=
Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit  dan ber-ISBN.


Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar