Apa yang harus dibuat Guru?
PUBLIKASI ILMIAH ATAU KARYA INOVATIF
PUBLIKASI ILMIAH ATAU KARYA INOVATIF
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Sahabat Guru yang
budiman.
Sering terdengar
pernyataan dari rekan-rekan guru, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan,
bahwa guru wajib melakukan penelitian dan membuat laporan hasil penelitian untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi. Secara umum di kalangan pendidik dan tenaga kependidikan
kewajiban tersebut sering mereka sebut dengan membuat karya tulis ilmiah. Bahkan
sering ada pertanyaan dari rekan-rekan guru: “Berapa banyak kami harus membuat
karya tulis?”
Terdapat
pemahaman yang kurang tepat jika dicermati dari apa yang diungkapkan di atas.
Oleh sebab itu berikut ini dipaparkan penjelasan sederhana untuk membantu memudahkan
rekan-rekan guru memahami tentang kewajiban guru dalam melakukan kegiatan
Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya mewajibkan Guru
Pertama dengan
pangkat Penata
Muda
golongan ruang III/a sampai
dengan
Guru
Utama
dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e untuk melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB). Kegiatan PKB meliputi Pengembangan Diri (PD), Publikasi Ilmiah (PI), dan/atau Karya Inovatif (KI).
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tentang
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dijelaskan, bahwa PKB meliputi PI
dan KI.
1. Publikasi ilmiah
a. Publikasi ilmiah
hasil
penelitian
atau
gagasan
inovatif pada bidang pendidikan formal:
b. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru:
2. Karya inovatif
a. Menemukan teknologi tepat guna;
b. Menemukan atau menciptakan karya seni;
c. Membuat atau memodifikasi alat pelajaran; dan
d. Mengikuti pengembangan
penyusunan standar, pedoman,
soal, dan sejenisnya.
Kegiaran
PI dan/atau KI di atas ada yang sifatnya wajib dan ada pula yang merupakan
pilihan. Wajib artinya pada jenjang pangkat tersebut guru wajib melakukan
kegiatan tersebut. Sedangkan pilihan artinya guru bisa memilih kegiatan
tersebut sebagai alternatif pilihan kegitan PI dan/atau KI yang di lakukannya.
Contoh I: Guru Muda golongan ruang III/b bebas memilih kegiatan PI (1a, 1b)
dan/atau KI (2a, 2b, 2c, 2d)
Contoh 2: Guru Madya golongan ruang III/d wajib membuat satu makalah hasil
penelitian dan yang lainnya bebas memilih kegiatan PI (1a, 1b) dan/atau KI (2a,
2b, 2c, 2d)
Berikut
ini tabel jenis-jenis Publikasi Ilmiah yang wajib dibuat guru berdasarkan
golongan dan jabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010
Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru)
Tabel Jenis-jenis Publikasi yang Wajib Dibuat oleh Guru
Berdasarkan Golongan dan Jabatan
Dari Jabatan
|
Ke Jabatan
|
Jumlah
angka kredit minimal dari subunsur
|
||
Subunsur
pengembangan
diri
|
Subunsur
publikasi ilmiah dan atau
karya inovatif
|
Macam publikasi ilmiah yang wajib
ada (minimal satu publikasi)
|
||
Guru Pertama golongan IIIa
|
Guru Pertama golongan IIIb
|
3 (tiga)
|
--
|
-
|
Guru Pertama golongan IIIb
|
Guru Muda
golongan IIIc
|
3 (tiga)
|
4 (empat)
|
Bebas pada jenis karya publikasi
ilmiah dan
inovatif
|
Guru Muda
golongan IIIc
|
Guru Muda
golongan IIId
|
3 (tiga)
|
6 (enam)
|
Bebas
pada
jenis karya
publiasi ilmiah dan inovatif
|
Guru Muda
golongan IIId
|
Guru Madya golongan IVa
|
4 (empat)
|
8 (delapan)
|
Makalah hasil penelitian (kode 2.2.e)
|
Guru Madya
golongan IVa
|
Guru Madya golongan IVb
|
4 (empat)
|
12 (dua
belas)
|
Makalah
hasil penelitian (kode 2.2.e)
Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.b,
2.2.c atau 2.2.d)
|
Guru Madya
golongan IVb
|
Guru Madya
golongan IVc
|
4 (empat)
|
12 (dua
belas)
|
Makalah hasil penelitian (kode 2.2.e)
Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.b, atau 2.2.c), atau 2.2.h.1 atau 2.2.h.2)
|
Guru Madya
golongan IVc
|
Guru Utama golongan IVd
|
5 (lima)
|
14 (empat
belas)
|
Makalah hasil penelitian (kode 2.2.e)
Artikel yang dimuat di
jurnal (2.2.b
atau 2.2.c atau 2.2.h.1)
Buku pelajaran atau buku
pendidikan (2.3.a 1, atau
2.3.a.2, atau 2.3.c.1)
|
Guru Utama golongan IVd
|
Guru Utama golongan IVe
|
5 (lima)
|
20 (dua
puluh)
|
Makalah hasil penelitian (kode 2.2.e)
Artikel yang dimuat di jurnal (2.2.a,
atau, 2.2.b, atau 2.2. h.1)
Buku pelajaran atau buku
pendidikan (2.3.a. 1 atau 2.3.a.2, atau 2.3.c.1)
|
Keterangan:
2.2.b
|
=
|
Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian
pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi.
|
2.2.c
|
=
|
Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang
pendidikan di sekolah/madrasahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.
|
2.2.d
|
=
|
Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang
pendidikan di sekolah/madrasahnya, diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/ kota.
|
2.2.e
|
=
|
Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya, diseminarkan disekolah/madrasahnya, disimpan di
perpustakaan.
|
2.2.h.1
|
=
|
Membuat artikel ilmiah dalam bidang
pendidikan
formal dan pembelajaran pada
satuan pendidikannya dan dimuat di
jurnal tingkat nasional yang terakreditasi.
|
2.2.h.2
|
=
|
Membuat artikel ilmiah dalam bidang
pendidikan
formal dan pembelajaran pada
satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat
provinsi.
|
2.3.a.1
|
=
|
Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP.
|
2.3.a.2
|
=
|
Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN.
|
2.3.c.1
|
=
|
Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan
ber-ISBN.
|
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar