PEMERINTAH
KABUPATEN BATANG HARI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMK NEGERI 3 BATANG HARI
KEPUTUSAN KEPALA SMK NEGERI 3 BATANG HARI
Nomor: 01 TAHUN 2013
TENTANG
KOORDINATOR PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN
SMK
NEGERI 3 BATANG HARI
KEPALA SMK NEGERI 3 BATANG HARI
Menimbang : a. Bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Menteri
Pendayagunaan Apara-tur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabat-an Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dalam pasal 11 disebutkan
salah satu unsur utama tugas guru yang
dinilai angka kreditnya adalah pengembangan
keprofesian berkelanjuatan;
b. Bahwa
untuk melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan di SMK Negeri 3
Batang Hari perlu diangkat Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
c. Bahwa guru yang tersebut dalam keputusan ini
dipandang cakap untuk melaksanakan tugas sebagai Koordinator Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan di SMK Negeri 3 Batang Hari.
Mengingat
: 1. Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasio-nal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tam-bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lem-baran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembar-an Negara Republik
Indonesia Nomor 4941);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya;
6. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14
Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
Memperhatikan : 1. Buku I Pembinaan dan Pengembangan
Profesi Guru tentang Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
2. Buku II Pembinaan dan Pengembangan
Profesi Guru tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Pegawai Negeri Sipil:
Nama : AHMAD
MUZAMIL, S.Pd
NIP :
Pangkat/Golongan : Penata Muda Tk. I (III/b)
Jabatan : Guru
Pertama
Terhitung
mulai tanggal 2 Januari 2013 diangkat
sebagai Koordinator Pe-ngembangan Keprofesian Berkelanjutan di SMK Negeri 3
Batang Hari;
Kedua : Masa kerja Koordinator Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan ada-lah selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal
penganngkatan sebagai Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
Ketiga :
Apabila di kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di Muara Jangga
Pada
tanggal 2
Januari 2013
Kepala
SMK
Negeri 3 Batang Hari
EDISON,
S.Pd
NIP.
Tembusan yth:
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
Up: 1. Koordinator
Pengawas Sekolah
2. Kepala Bidang Pendidikan Menengah *)
3. Kasubag Kepegawaian
*) Untuk SD dan
SMP: Kepala Bidang Pendidikan Dasar, untuk TK: Kepala Bidang Paudni dan
Kebudayaan
Khusus untuk
TK/SD ditambah tembusan yang ke-4 Kepala UPTD PDK Kecamatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar