Kamis, 16 Oktober 2014

Penyesuaian PAK Guru



PENYESUAIAN PAK GURU PNS DAN GURU BUKAN PNS

Semua ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenegpan dan RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional (Jabfung) Guru dan Angka Kreditnya diberlakukannya secara efektif sejak 1 Januari 2013. Penetapan Angka Kredit (PAK) Jabfung Guru selanjutnya sepenuhnya harus mengikuti Permenegpan dan RB yang baru tersebut. PAK Jabfung Guru yang sebelumnya dibuat berdaasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan)  Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional (Jabfung) Guru dan Angka Kreditnya harus disesuaikan untuk memenuhi tuntutan Permengpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian PAK Guru PNS dan Guru Bukan PNS. Berikut ini adalah butir-butir penting untuk dipahami dalam proses penyesuaian PAK Guru tersebut.
1
Penyesuaian PAK Guru PNS adalah penyesuaian Angka Kredit (AK) unsur dan sub unsur kegiatan guru yang tercantum dalam PAK guru yang ditetapkan berdasarkan Kepmenpan Nomor 84/1993 ke dalam AK unsur dan sub unsur kegiatan guru berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 (pasal 1)
2
Penyesuaian AK Guru Bukan PNS adalah penyesuaian berdasarkan AK kumulatif dan jenjang jabatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 47 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010 (pasal2)
3
Penyesuaian PAK Guru PNS sebagaimana dimaksud pada poin/angka 1 dilakukan berdasarkan PAK Guru yang telah dipergunakan untuk penetapan keputusan kenaikan pangkat terakhir (pasal 2)
4
Penyesuaian PAK guru PNS tidak mengubah AK kumulatif (pasal 3 ayat (1) )
5
Usulan penyesuaian PAK Guru PNS dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut (pasal 9 ayat (1))

a.
Fotocopy keputusan kenaikan pangkat terakhir

b.
Fotocopy PAK terakhir

c.
Fotocopy ijazah terakhir tertinggi yang telah dinilai untuk memperoleh AK dan disahkan  dalam SK kenaikan pangkat terakhir

d.
Fotocopy dokumen validasi NUPTK

e.
Fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi)

f.
Surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing
6
Usulan penyesuaian AK Guru bukan PNS dilengkapi dokumen kepegawaian (pasal 9 ayat (2))

a.
Fotocopy atau salinan sah keputusan impassing

b.
Fotocopy atau salinan sah ijazah terakhit tertinggi

c.
Fotocopy dokumen validasi NUPTK

d.
Fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi)

e.
Surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing
7
Usulan penyesuaian PAK Guru PNS Daerah kabupaten/Kota disakapaikan kepada

a.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk Guru golongan III/a sampai dengan Guru golongan IV/a

b.
Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud untuk Guru golongan IV/b ke atas
8
Usulan penyesuaian PAK Guru bukan PNS disakapaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud


Tidak ada komentar:

Posting Komentar