PENYESUAIAN PAK GURU PNS DAN GURU BUKAN PNS
Semua
ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenegpan dan RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional (Jabfung)
Guru dan Angka Kreditnya diberlakukannya secara efektif sejak 1 Januari 2013. Penetapan
Angka Kredit (PAK) Jabfung Guru selanjutnya sepenuhnya harus mengikuti Permenegpan
dan RB yang baru tersebut. PAK Jabfung Guru yang sebelumnya dibuat berdaasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan) Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional (Jabfung)
Guru dan Angka Kreditnya harus disesuaikan untuk memenuhi tuntutan Permengpan
dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian
PAK Guru PNS dan Guru Bukan PNS. Berikut ini adalah butir-butir penting untuk
dipahami dalam proses penyesuaian PAK Guru tersebut.
1
|
Penyesuaian PAK Guru PNS adalah penyesuaian Angka Kredit (AK) unsur dan
sub unsur kegiatan guru yang tercantum dalam PAK guru yang ditetapkan
berdasarkan Kepmenpan Nomor 84/1993 ke dalam AK unsur dan sub unsur kegiatan
guru berdasarkan Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 (pasal 1)
|
|
2
|
Penyesuaian AK Guru Bukan PNS adalah penyesuaian berdasarkan AK kumulatif
dan jenjang jabatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional (Permendiknas) Nomor 47 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendiknas
Nomor 22 Tahun 2010 (pasal2)
|
|
3
|
Penyesuaian PAK Guru PNS sebagaimana dimaksud pada poin/angka 1 dilakukan
berdasarkan PAK Guru yang telah dipergunakan untuk penetapan keputusan
kenaikan pangkat terakhir (pasal 2)
|
|
4
|
Penyesuaian PAK guru PNS tidak mengubah AK kumulatif (pasal 3 ayat (1) )
|
|
5
|
Usulan penyesuaian PAK Guru PNS dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai
berikut (pasal 9 ayat (1))
|
|
a.
|
Fotocopy keputusan kenaikan pangkat terakhir
|
|
b.
|
Fotocopy PAK terakhir
|
|
c.
|
Fotocopy ijazah terakhir tertinggi yang telah dinilai untuk memperoleh AK
dan disahkan dalam SK kenaikan pangkat
terakhir
|
|
d.
|
Fotocopy dokumen validasi NUPTK
|
|
e.
|
Fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi)
|
|
f.
|
Surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih
aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru
pembimbing
|
|
6
|
Usulan penyesuaian AK Guru bukan PNS dilengkapi dokumen kepegawaian
(pasal 9 ayat (2))
|
|
a.
|
Fotocopy atau salinan sah keputusan impassing
|
|
b.
|
Fotocopy atau salinan sah ijazah terakhit tertinggi
|
|
c.
|
Fotocopy dokumen validasi NUPTK
|
|
d.
|
Fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi)
|
|
e.
|
Surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih
aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru
pembimbing
|
|
7
|
Usulan penyesuaian PAK Guru PNS Daerah kabupaten/Kota disakapaikan kepada
|
|
a.
|
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk Guru golongan III/a sampai
dengan Guru golongan IV/a
|
|
b.
|
Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud untuk Guru golongan IV/b ke atas
|
|
8
|
Usulan penyesuaian PAK Guru bukan PNS disakapaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian
Kemdikbud
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar