PEMBAGIAN TUGAS GURU
1. Pembagian tugas guru harus didituangkan dalam bentuk SK oleh Kepala Sekolah yang ditanda tangani oleh kepala sekolah, tanpa diketahui oleh kepala dinas PDK atau pejabat lainnya.
2. Masa berlaku SK pembagian tugas:
a. Tugas mengajar/membimbing dibuat untuk tiap semester
b. Tugas wakil kepala sekolah, kepala program keahlian, kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, dan kepala perpustakaan dibuat untuk priode 2 tahun, jika ada perpanjangan masa tugas harus dikeluarkan SK baru untuk periode berikutnya
c. Tugas wali kelas, dan tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam tatap muka dibuat untuk priode 1 tahun pelajaran (tiap tahun diperbaharui)
3. Hanya ada satu SK pembagian tugas mengajar/membimbing untuk satu sekolah.
4. Guru yang mengajar di sekolah lain untuk menambah/mencukupkan jumlah jam tatap muka:
a. Kepala sekolah tempat yang bersangkutan mendapatkan tambahan jam tatap muka memasukkan guru yang bersangkutan di dalam SK pembagian tugas mengajar atau membimbing.
b. Kepala sekolah tempat yang bersangkutan bertugas sebagai guru tetap membuat surat permintaan/izin untuk mengajar/membimbing di sekolah yang bersangkutan mendapat tambahan jam tatap muka
Contoh SK Pembagian tugas mengajar/membimbing
PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMA ……………………………..
Alamat : Jln. …………………………………. Telp. …………. Kode Pos :36613
KEPUTUSAN KEPALA SMA ……………………………..
Nomor: .... TAHUN …….
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU SMA …………………………………..
DALAM PROSES PEMBELAJARAN/BIMBINGAN
SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN …../…..
KEPALA SMA …..………………………….: