Tampilkan postingan dengan label Pedoman Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pedoman Sekolah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Desember 2015

Contoh SK Tim Pengembang Kurikulum

Assalamu'alaikum wr wb.
Banyak teman bertanya bagaimana seharusnya membuat SK Tim Pengembang Kurikulum (TPK) di satuan pendidikan. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut berikut saya berikan contoh SK TPK di tingkat satuan pendidikan. Semoga bermanfaat.




YAYASAN PENDIDIKAN ALFATH
SMK ALFATH MUARA BULIAN

Alamat : Jln. Jend. Sudirman KM 4 Muara Bulian – Kab. Batang Hari                                 Kode Pos :36613


KEPUTUSAN KEPALA SMK ALFATH MUARA BULIAN
Nomor:          TAHUN 2015
TENTANG
TIM PENGEMBANG KURIKULUM (TPK)
SMK ALFATH MUARA BULIAN

KEPALA SMK ALFATH MUARA BULIAN

Selasa, 18 Februari 2014

Contoh SK Koordinator PKB


PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMK NEGERI 3 BATANG HARI

Alamat : Jln. Raya Muara Tembesi – Sarolangun KM 22 Kelurahan Muara Jangga     Kode Pos :36613

KEPUTUSAN KEPALA SMK NEGERI 3 BATANG HARI
Nomor: 01 TAHUN 2013
TENTANG
KOORDINATOR PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
SMK NEGERI 3 BATANG HARI

KEPALA SMK NEGERI 3 BATANG HARI
Menimbang         :  a.  Bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Apara-tur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabat-an Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dalam pasal 11 disebutkan  salah satu unsur utama tugas guru yang dinilai angka kreditnya adalah  pengembangan keprofesian berkelanjuatan;
                               b.              Bahwa untuk melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan di SMK Negeri 3 Batang Hari perlu diangkat Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
                               c.  Bahwa guru yang tersebut dalam keputusan ini dipandang cakap untuk melaksanakan tugas sebagai Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di SMK Negeri 3 Batang Hari.

Selasa, 10 April 2012

Pembagian Tugas Guru dan Tugas Tambahan

PEMBAGIAN TUGAS GURU

1.  Pembagian tugas guru harus didituangkan dalam bentuk SK oleh Kepala Sekolah yang ditanda tangani oleh kepala sekolah, tanpa diketahui oleh kepala dinas PDK atau pejabat lainnya.
2.    Masa berlaku SK pembagian tugas:
a.    Tugas mengajar/membimbing dibuat untuk tiap semester
b.  Tugas wakil kepala sekolah, kepala program keahlian,  kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, dan kepala perpustakaan dibuat untuk priode 2 tahun, jika ada perpanjangan masa tugas harus dikeluarkan SK baru untuk periode berikutnya
c.  Tugas wali kelas, dan tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam tatap muka dibuat untuk priode 1 tahun pelajaran (tiap tahun diperbaharui)
3.    Hanya ada satu SK pembagian tugas mengajar/membimbing untuk satu sekolah.
4.    Guru yang mengajar di sekolah lain untuk menambah/mencukupkan jumlah jam tatap muka:
a.  Kepala sekolah tempat yang bersangkutan mendapatkan tambahan jam tatap muka memasukkan guru yang bersangkutan di dalam SK pembagian tugas mengajar atau membimbing.
b.  Kepala sekolah tempat yang bersangkutan bertugas sebagai guru tetap membuat surat permintaan/izin untuk mengajar/membimbing di sekolah yang bersangkutan mendapat tambahan jam tatap muka

 Contoh SK Pembagian tugas mengajar/membimbing

PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMA ……………………………..

Alamat : Jln. …………………………………. Telp. ………….                                                                                            Kode Pos :36613

KEPUTUSAN KEPALA SMA ……………………………..
Nomor: .... TAHUN …….
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU SMA …………………………………..
DALAM PROSES PEMBELAJARAN/BIMBINGAN
SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN …../…..
KEPALA SMA …..………………………….:

Jumat, 06 April 2012

Perhitungan Beban Kerja Guru

RUJUKAN PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU
DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
KABUPATEN BATANG HARI
Disusun oleh: Syahdiardin

BEBAN KERJA GURU
(Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008)
1.  Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3))
2.      Guru yang mendapat tugas tambahan:
1)  Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1))
2)      Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
3)     Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
4)     Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (4))
5)    Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))
3.   Guru BK membimbing  minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))
WAKIL KEPALA SEKOLAH
1.  Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)