PEMERINTAH
KABUPATEN BATANG HARI
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMK NEGERI 3 BATANG HARI
KEPUTUSAN KEPALA SMK NEGERI 3 BATANG HARI
Nomor: 01 TAHUN 2013
TENTANG
KOORDINATOR PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN
SMK
NEGERI 3 BATANG HARI
KEPALA SMK NEGERI 3 BATANG HARI
Menimbang : a. Bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Menteri
Pendayagunaan Apara-tur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabat-an Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dalam pasal 11 disebutkan
salah satu unsur utama tugas guru yang
dinilai angka kreditnya adalah pengembangan
keprofesian berkelanjuatan;
b. Bahwa
untuk melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan di SMK Negeri 3
Batang Hari perlu diangkat Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
c. Bahwa guru yang tersebut dalam keputusan ini
dipandang cakap untuk melaksanakan tugas sebagai Koordinator Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan di SMK Negeri 3 Batang Hari.