Sabtu, 17 Oktober 2015

Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif


Apa yang harus dibuat Guru? 
PUBLIKASI ILMIAH ATAU KARYA INOVATIF

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sahabat Guru yang budiman.
Sering terdengar pernyataan dari rekan-rekan guru, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan, bahwa guru wajib melakukan penelitian dan membuat laporan hasil  penelitian untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Secara umum di kalangan pendidik dan tenaga kependidikan kewajiban tersebut sering mereka sebut dengan membuat karya tulis ilmiah. Bahkan sering ada pertanyaan dari rekan-rekan guru: “Berapa banyak kami harus membuat karya tulis?”
Terdapat pemahaman yang kurang tepat jika dicermati dari apa yang diungkapkan di atas. Oleh sebab itu berikut ini dipaparkan penjelasan sederhana untuk membantu memudahkan rekan-rekan guru memahami tentang kewajiban guru dalam melakukan kegiatan Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya mewajibkan  Guru  Pertama dengan  pangkat  Penata  Muda  golongan ruang  III/a  sampai  dengan  Guru  Utama  dengan pangkat Pembina  Utama golongan ruang IV/e untuk melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Kegiatan PKB meliputi Pengembangan Diri (PD),  Publikasi Ilmiah (PI), dan/atau Karya Inovatif (KI).