Apa yang harus dibuat Guru?
PUBLIKASI ILMIAH ATAU KARYA INOVATIF
PUBLIKASI ILMIAH ATAU KARYA INOVATIF
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Sahabat Guru yang
budiman.
Sering terdengar
pernyataan dari rekan-rekan guru, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan,
bahwa guru wajib melakukan penelitian dan membuat laporan hasil penelitian untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi. Secara umum di kalangan pendidik dan tenaga kependidikan
kewajiban tersebut sering mereka sebut dengan membuat karya tulis ilmiah. Bahkan
sering ada pertanyaan dari rekan-rekan guru: “Berapa banyak kami harus membuat
karya tulis?”
Terdapat
pemahaman yang kurang tepat jika dicermati dari apa yang diungkapkan di atas.
Oleh sebab itu berikut ini dipaparkan penjelasan sederhana untuk membantu memudahkan
rekan-rekan guru memahami tentang kewajiban guru dalam melakukan kegiatan
Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya mewajibkan Guru
Pertama dengan
pangkat Penata
Muda
golongan ruang III/a sampai
dengan
Guru
Utama
dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e untuk melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB). Kegiatan PKB meliputi Pengembangan Diri (PD), Publikasi Ilmiah (PI), dan/atau Karya Inovatif (KI).