KETENTUAN
PENILAIAN ANGKA KREDIT PRIODE JUNI 2012
(Hal-hal penting untuk diperhatikan)
1.
MASA
PENILAIAN
1.1 Minimal telah
dua tahun dalam pangkat terakhir
1.2 PAK sebelumnya
minimal TMT Januari 2010, yang sebelumnya CPNS ke PNS minimal TMT Maret 2010
2.
IJAZAH
2.1 Ijazah yang
sudah digunakan (sudah dinilai) sebelumnya tidak boleh diubah/-direvisi nilai
angka kreditnya
2.2 Ijazah yang
digunakan untuk naik pangkat dikatakan linear (relevan) untuk dinilai pada
unsur utama adalah:
a.
Untuk
naik pangkat, ijazah yang diperoleh sama dengan bidang tugas yang diampu sesuai
jabatan guru di PAK terakhir
b.
Guru
yang pada PAK terakhir jabatan gurunya berbeda dengan ijazah pada SK
pengangkatan pertama, maka ijazah yang disebut relevan adalah yang seuai dengan
jabatan pada PAK terakhir (bidang tugas
terakhir)
c.
Guru
sertifikasi ijazah yang disebut relevan adalah yang seuai dengan jabatan guru
pada sertifikat guru