Selasa, 10 Juli 2012

Pelengkap Ketentuan Penilaian DUPAK 2012


KETENTUAN PENILAIAN ANGKA KREDIT PRIODE JUNI 2012
(Hal-hal penting untuk diperhatikan)

1.      MASA PENILAIAN
1.1  Minimal telah dua tahun dalam pangkat terakhir
1.2  PAK sebelumnya minimal TMT Januari 2010, yang sebelumnya CPNS ke PNS minimal TMT Maret 2010
2.      IJAZAH
2.1  Ijazah yang sudah digunakan (sudah dinilai) sebelumnya tidak boleh diubah/-direvisi nilai angka kreditnya
2.2  Ijazah yang digunakan untuk naik pangkat dikatakan linear (relevan) untuk dinilai pada unsur utama adalah:
a.       Untuk naik pangkat, ijazah yang diperoleh sama dengan bidang tugas yang diampu sesuai jabatan guru di PAK terakhir
b.      Guru yang pada PAK terakhir jabatan gurunya berbeda dengan ijazah pada SK pengangkatan pertama, maka ijazah yang disebut relevan adalah yang seuai dengan jabatan pada PAK terakhir  (bidang tugas terakhir)
c.       Guru sertifikasi ijazah yang disebut relevan adalah yang seuai dengan jabatan guru pada sertifikat guru